Hibah Bamus Betawi Diusik, Ketum Forkabi Peringatkan Komisi A DPRD DKI

Selasa, 09 November 2021 – 20:06 WIB
Bamus Betawi. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkabi Abdul Ghoni angkat bicara soal isu dana hibah untuk Bamus Betawi.

Dia minta Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono tidak asal bicara terkait isu ini.

BACA JUGA: Haji Lulung Siapkan Rp 10 Miliar untuk Anggaran Bamus Betawi

“Mujiono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar," kata anggota Komisi D DPRD DKI itu.

Menurut dia, mekanisme penyaluran hibah untuk Bamus Betawi tidak bisa diganggu gugat lagi.

BACA JUGA: Menpora Apresiasi Aksi Sosial Forum Pemuda dan Bamus Betawi

Dia dengan tegas menolak anggaran tersebut disalurkan melalui dinas tertentu.

Ghoni juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua.

BACA JUGA: Ketum Bamus Betawi Harus Jelas Nasabnya

Politikus Gerindra itu menyebut usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

"Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh-aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” tutur wakil ketua Bamus Betawi itu.

"Jadi, jangan asal bagi dua, itu bukan uang dia, itu uang Pemda. Betawi banyak sumbangsih untuk DKI. Apakah ada pesanan politik? Saya marah sebagai putra daerah sebelum reformasi Bamus Betawi sudah ada. Saya marah sama MJN," bebernya.

Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Bamus Betawi adalah organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A, Mujiono jangan asal ngomong. Baca, baca dan baca. Antum dititipin siapa," tegas Ghoni.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menerangkan bahwa Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp 3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.

Sementara Bamus Suku Betawi 1982 mengajukan Rp 1,2 miliar.

Dia pun mengusulkan kedua organisasi mendapat hibah dengan nilai yang sama, yakni Rp 2,1 miliar.

“Dijadiin satu (usulannya), (kemudian) alokasinya dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11).

Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023.

Mujiyono beralasan penyetopan dana hibah itu demi transparansi.

“Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata dia.

Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan.

Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler