jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengajukan dana kelurahan masuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Namun, rencana ini menuai reaksi karena pemberian dana kelurahan dimasukkan secara tiba-tiba, tanpa ada payung hukum yang jelas.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2018 lalu menyatakan tidak akan mengeluarkan dana kelurahan itu. "Dan itu juga tidak masuk dalam RAPBN. Dan sampai hari ini belum masuk kok kenapa tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum memadai, tanpa perencanaan memadai," kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Penyaluran Dana Kelurahan
Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat ada kejanggalan karena dana kelurahan itu malah diusulkan jelang pemilihan presiden (pilpres). "Kenapa tidak dari awal?" katanya.
Hidayat menuturkan kalau dari awal itu berarti masuk di RAPBN. Kemudian, dikuatkan dulu payung hukumnya sehingga semuanya pasti setuju karena menginginkan pembangunan di Indonesia tidak ada kesenjangan antara kota dan desa.
BACA JUGA: Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
Secara prinsip, Hidayat sepakat bahwa keberpihakan kepada rakyat itu harus sepanjang waktu. Jangan hanya pemilu saja. "Kalau hanya menjelang pemilu sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi," ungkapnya.
Karena itu, Hidayat mengatakan, kalau memang serius, pemerintah bisa membawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama-sama. "Saya sepakat agar tidak memunculkan pemahaman yang salah sebaiknya realisasinya setelah pemilu saja," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Gerindra: Dana Kelurahan Tak Miliki Dasar Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Kesal sama Kebijakan Jokowi soal Dana Kelurahan
Redaktur & Reporter : Boy