Pemerintah Siapkan Payung Hukum Penyaluran Dana Kelurahan

Senin, 22 Oktober 2018 – 14:44 WIB
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo menjanjikan kelurahan se-Indonesia akan mendapat alokasi seperti dana desa pada 2019 mendatang. Namun anggaran yang akan dialokasikan jauh lebih kecil, sekitar Rp 3 triliun saja.

Masalahnya, belum ada aturan bagi pemerintah mengucurkan dana untuk kelurahan. Inilah yang sekarang sedang dicari celah aturannya oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait.

BACA JUGA: Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan

"Akan kita bahas, tadi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kami coba akan melihat mana yang paling memudahkan untuk itu. Karena kan dana desa ini Undang-Undang Desa,” kata Wakil Menteri Keuangan Prof Mardiasmo, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).

Selain akan mengkaji mekanisme pengelolaannya, landasan hukum merupakan hal utama yang akan disiapkan pemerintah. Sebab, Presiden Jokowi berkeinginan mengucurkan dana untuk kelurahan sebagaimana aspirasi dari masyarakat maupun aparatur pemerintah di perkotaan.

BACA JUGA: Ketua Gerindra: Dana Kelurahan Tak Miliki Dasar Hukum

"Ini akan coba dan kami akan meihat baik aturan dan regulasi. Mekanisme, sistemnya, alokasi, dan dasarnya. Selain hukum juga dasar alokasinya kan, tujuannya apa," jelas Mardiasmo.

Berkaca dari dana desa, itu jelas diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penghitungan, penggunaan dan pelaporannya juga telah diatur sedemikian rupa. Nah, untuk dana kelurahan, pemerintah akan melihat secara kompreehensif.

BACA JUGA: Fadli Zon Kesal sama Kebijakan Jokowi soal Dana Kelurahan

"Akan kami coba melalui dirjen perimbangan keuangan, mekanismenya seperti apa, apakah sendiri, atau transfer ke daerah, kan gitu. Kalau dana desa ada UU, ini jelas," sebut Mardiasmo.

Isu soal dana kelurahan sendiri menurutnya sudah cukup lama dibahas. Bahkan sudah muncul ketika pembahasan UU Desa. Karena itu pihaknya akan melihat aturan yang ada. Sebab, kalau menyiapkan UU baru sebagai payung hukum, itu butuh waktu lama.

"Kalau revisi PP bisa, kenapa tidak? Kalau UU kan tidak mudah, padahal ini kebutuhan. Kami mencoba (cari celah) dari PP yang ada," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran: Dana Kelurahan Didistribusikan oleh Kecamatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler