Hidayat Hidupi Keluarga dengan Uang Haram

Minggu, 04 Maret 2018 – 07:30 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hidayat harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti menjadi pengedar pil zenith.

Dia dibekuk petugas Polsek Pahandut di Jalan Ahmad Yani, Kalimantan Tengah, Rabu (28/2).

BACA JUGA: PNS Kena OTT di Warung, Barang Bukti Rp 5 Juta

Petugas menyita seratus butir pil zenith dari tangan pria 25 tahun tersebut.

Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Usia Sudah 70 Tahun, Kakek Joni Hobi Bawa Wanita ke Rumah

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, Hidayat sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

"Sudah lama jadi TO kepolisian dan akhirnya ketangkap dengan barbuk 100 butir pil PCC atau zenith," ujar Timbul, Sabtu (3/3).

BACA JUGA: Peraturan Baru! Guru Merokok Tidak Akan Jadi Kepala Sekolah

Timbul menuturkan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya pengedar yang menjual zenith kepada pedagang rambutan.

Obat terlarang itu dijual Rp 500 ribu per boks. Masing-masing boks berisi seratus butir.

"Pelaku ini biasanya menjual obat zenith kepada para pedagang buah dan sayur di Jalan A Yani dan Pasar Subuh. Kami masih mendalam lagi biar bisa dapat pelaku utamanya," tegas Timbul.

Sementara itu, Hidayat mengaku menjual obat untuk membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.

"Tidak ada kerjaan dan ini juga buat keluarga saya. Saya menyesal," kata Hidayat. (daq/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah, Maling HP Kabur ke Masjid Lalu Pakai Mukena


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler