Peraturan Baru! Guru Merokok Tidak Akan Jadi Kepala Sekolah

Selasa, 06 Februari 2018 – 10:56 WIB
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Para guru di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merokok bakal kesulitan menjadi kepala sekolah (kepsek).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sudah meminta kepala Dinas Pendidikan (Disdik) tak merekomendasikan atau memberikan jabatan kepsek kepada guru yang merokok.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Kotim, 11 Nyawa Melayang

Menurut Sugianto, guru yang merokok memberi contoh buruk kepada para murid.

”Perilaku tersebut tidak mendidik, terlebih yang merokok  di lingkungan sekolah,” kata Sugianto saat berkunjung ke Kotawaringin Timur (Kotim) sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (6/2).

BACA JUGA: Lihatlah, Maling HP Kabur ke Masjid Lalu Pakai Mukena

Dia juga meminta kadisdik lebih teliti sebelum merekomendasikan guru menjadi kepsek.

”Walaupun SDM-nya bagus, kalau dia merokok jangan dipilih jadi kepsek.  Saya tidak ingin hal tersebut terjadi. Sebab, guru harus menjadi contoh teladan bagi murid,” ujar Sugianto.

BACA JUGA: Yakini Kiamat Sudah Dekat, Suami Ajak Anak-Istri Bunuh Diri

Sementara itu, Kadisdik Kotim Bima Ekawardhana mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan aturan larangan merokok di sekolah.

Aturan itu berlaku untuk semua pihak, tak terkecuali para tamu.

”Peraturan di kawasan sekolah dilarang merokok memang sudah sejak lama diterapkan di Kotim. Guru, pengunjung, dan siapa pun tidak diperbolehkan merokok di areal sekolah,” kata Bima.

Menurut Bima, imbauan tegas Sugianto memiliki banyak manfaat.

Di antaranya meningkatkan kedisiplinan guru dan menjaga lingkungan sekolah tetap sehat. (dc/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Ribut dengan Ibu, Anak Pilih Gantung Diri


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler