Hidayat Nur Wahid: Amendemen Terhadap Konstitusi Terus Berproses

Sabtu, 02 November 2019 – 14:28 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, rencana melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih terus berjalan. Salah satu upaya memuluskan rencana tersebut adalah menambah jumlah pimpinan MPR dari sebelumnya delapan menjadi sepuluh orang.

HNW mengungkap hal tersebut di depan delegasi PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), di ruang kerja Wakil Ketua MPR, di Gedung Nusantara III Komplek MPR, DPR dan DPD RI, Jumat (1/11). Delegasi PP KAMMI dipimpin Ketua Umumnya Irfan Ahmad Fauzi.

BACA JUGA: Iwan Bule Terpilih jadi Ketua Umum PSSI

Kehadiran PP KAMMI menemui Hidayat Nur Wahid, salah satu tujuannya adalah menyampaikan undangan kepada Wakil Ketua MPR, untuk hadir pada acara Muktamar KAMMI yang akan berlangsung di Malang Jawa Timur pada 11 Desember. Selain itu, KAMMI juga mengajukan kerja sama dengan MPR untuk melangsungkan Sosialisasi Empat Pilar di hadapan jajaran dan anggota KAMMI.

Menurut HNW, penambahan pimpinan, sesuai jumlah fraksi dan kelompok DPD di MPR ini pernah dilakukan sebelumnya, yaitu pada 1999. Penambahan itu dimaksudkan untuk melibatkan keterwakilan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR. Juga memudahkan proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Rancang Sistem Belajar Berbasis Aplikasi, Minta Waktu 100 Hari

“Pada 1998, mahasiswa melalui gerakan reformasi menuntut adanya perubahan terhadap UUD 1945. Untuk memudahkan pembahasan terhadap tuntutan, itu pimpinan MPR pun bertambah dari sebelumnya enam menjadi sembilan orang. Jadi, ini bukanlah yang pertama, penambahan pimpinan MPR, juga sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata Hidayat menambahkan.

Selain penambahan pimpinan, menurut Hidayat MPR juga membuka diri menerima aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang akan di buah. Sejauh ini sudah ada beberapa masukan, pasal pasal perubahan itu. Antara lain masa bhakti presiden, dari lima tahun diusulkan menjadi delapan tahun. Serta pasal tentang haluan negara.

“Namun, semua masih berproses, termasuk fraksi den kelompok DPD. Bagi DPD, mereka cenderung menyetujui pasal-pasal yang diajukan, selama diikuti perubahan pasal-pasal penguatan Dewan Perwakilan Daerah,” kata Hidayat menambahkan. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler