Hidayat Nur Wahid Minta Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Sabtu, 27 Februari 2016 – 23:12 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

jpnn.com - JAKARTA-- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan  penghapusan hukuman mati. Seperti alasan yang disampaikan MA,  menurut Hidayat, hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Bahkan Hidayat  mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi pada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: Agung Laksono Perkenalkan 4 Calon Ketum dari Kosgoro 1957

“"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing", kata Hidayat  usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar  di kalangan Jaringan Pemuda  Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Acara di Bandung Jawa Barat, Sabtu (27/2).

Penundaan eksekusi mati, kata Hidaya,t membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi  akan merugikan keuangan negara. Juga  menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi. Hidayat mengakui, wajar jika negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia.

“Seharusnya mereka cegah warga mereka mengedarkan narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman  mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara  Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan, hukuman mati masih dibutuhkan saat ini. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Masyarakat Madura Tagih Realisasi Janji Presiden Jokowi

BACA JUGA: LGBT Harus Ditolak? Politikus PKS Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Pasukan K9 ala Buwas, Pakai Anjing Pelacak Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler