Hidayat Punya Hutang Rp 2 Miliar

Aset Tanah Melejit Selama Tiga Tahun

Rabu, 21 Maret 2012 – 01:46 WIB

JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadian Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, tercatat memiliki harta total Rp 6,32 miliar dan USD 10.706. Namun mantan Ketua MPR RI itu juga tercatat memiliki hutang Rp 2,05 miliar.

Berdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hidayat terakhir kali melaporkan hartanya pada 1 Desember 2009. Sementara laporan sebelumnya adalah pada 31 Desember 2006.

Dari data KPK itu diketahui bahwa pada 2006 Hidayat memiliki aset tanah di Bekasi dan Jakarta senilai Rp 162,8 juta. Namun pada 2009, aset tanahnya melejit hingga Rp 3,77 miliar.

Pada 2009, Hidayat juga tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi senilai Rp 1,004 miliar. Harta bergerak lainnya yang tercatat adalah logam mulia senilai Rp 174 juta. Padahal tahun 2006, harta Hidayat yang berbentuk alat transportasi hanya senilai Rp 594 juta, sedangkan kekayaan dalam bentuk logam mulia senilai Rp 14,75 juta.
 
Hidayat juga memiliki surat berharga senilai Rp 3,1 miliar. Sebelumnya surat berharga yang dilaporkan Hidayat pada 2006 hanya senilai Rp 12,5 juta.

Sedangkan kekayaan pria asal Klaten itu yang berbentuk giro setara kas per 2009 lalu mencapai Rp 675 juta dan USD 10.706. Khusus giro setara kas ini yang dilaporkan Hidayat pada 2006 hanya Rp 57,7 juta dan USD 5 ribu.

Hidayat juga melaporkan hutangnya sebesar Rp 2,05 miliar. Sedangkan total kekayaan Hidayat pada 2009 adalah Rp 6,32 miliar dan USD 10.706. Pada 2006 lalu, total kekayaan Hidayat yang dilaporkan adalah Rp 455,8 juta dan USD 5 ribu.

Sementara kekayaan pasangan Hidayat di Pilgub DKI, Didik J Rachbini, totalnya mencapai Rp 2,3 miliar dan USD 7 ribu. Kekayaan terbesar mantan anggota DPR dari PAN itu berupa tanah di Jakarta, Bogor dan Depok yang nilainya mencapai Rp 1,88 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Buka Pintu Koalisi di Pilgub Kalbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler