jpnn.com - SURABAYA – Polda Jatim dan kejaksaan memusnahkan 657 ekor trenggiling di belakang gedung SPKT, kemarin.
Caranya, polisi dan jaksa membakar dan mengubur trenggiling beku tersebut secara masal.
BACA JUGA: Ada yang Beda di Sidang Jessica Kali Ini..
Dalam pemusnahan tersebut, semua trenggiling yang disimpan dalam lima boks freezer dibeber di atas tanah yang permukaannya sudah dikeruk mirip kuburan masal.
Satwa yang menjadi bahan baku sabu-sabu itu kemudian dibakar. Pembakaran tersebut tidak bisa menghancurkan trenggiling.
Sebab, daging itu masih sangat keras. Satwa tersebut kemudian dikubur dengan menggunakan ekskavator yang sudah disiapkan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, trenggiling itu dimusnahkan karena barang tersebut mudah bau dan membusuk.
BACA JUGA: Ya Ampun… Modal Jambu Air, Bocah 13 Tahun Garap Murid SD
Meski sudah disimpan di dalam freezer. Karena itulah, untuk mengantisipasi timbulnya penyakit, trenggiling tersebut dimusnahkan.
"Itu sesuai undang-undang karantina," katanya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana itu tidak menghilangkan kekuatan pembuktian bagi penyelundupnya.
BACA JUGA: Dalam Sehari, Al Dipukul, Dicakar, Lalu Kena Omel Orangtuanya
Sebab, sudah ada berita acara pemusnahan yang nanti dijadikan bukti pada saat persidangan. .
Argo mengatakan, saat ini kasus tersebut masih proses penyidikan. Berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya, hingga sekarang berkas perkara belum dinyatakan sempurna.
"Masih dikaji. Kalau ada kekurangan, penyidik siap menambahi. Tapi, rasanya tidak," jelasnya.
Saat ini, Saiful -tersangka kasus tersebut- tidak ditahan. Alasannya, Saiful dianggap kooperatif. Ketika dipanggil sewaktu-waktu, tersangka datang.
Termasuk ketika pemusnahan kemarin, dia juga hadir. Selain itu, penyidik melihat tidak ada indikasi tersangka bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah faktor kesehatan. Saat ini, tersangka membutuhkan perawatan kesehatan.
Argo mengaku tidak hafal jenis penyakitnya karena menjadi kewenangan penyidik. Hanya, ada surat dokter dan rekam medis yang dijadikan pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Alasannya yuridis," ujarnya. (eko/c6/git/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lebih dari 30 Menit, Rp 130 Juta Pindah Tangan
Redaktur : Tim Redaksi