jpnn.com - SORONG – Bagi Anda yang memiliki anak perempuan harus berhati-hati menjaga sang buah hati jika tidak ingin menjadi korban seperti kasus yang satu ini. Melati, 5, (bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga Sorong Timur itu ditemukan kakaknya sedang menangis di rumah tetangganya, Minggu (3/5).
Melati lantas diajak pulang oleh sang kakak. Begitu tiba di rumah, dia pun ditanya oleh sang ibu mengapa menangis. Sambil sesenggukan, Melati pun mengaku sore itu dirinya baru dicabuli oleh seorang pria tak dikenal di sekitar rumahnya.
BACA JUGA: Kisah Siswi SMP yang Disekap Tiga Hari Oleh Teman Facebook-nya
Tak terima atas peristiwa itu, orang tua Melati langsung melapor ke Polsek Sorong Timur.
Kapolsek Sorong Timur AKP Chandra Ismawanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan orangtuanya untuk segera ditindaklanjuti guna memburu dan menangkap pelakunya.
BACA JUGA: Kisah Preman-Preman yang Telah Pensiun (1)
Dari adanya laporan itu, ia juga menghimbau kepada para orangtua untuk lebih berhati-hati menjaga anaknya terutama saat sedang bermain di luar rumah.
“Tentunya para orangtua harus lebih berhati-hati menjaga anaknya, untuk kejadian ini sudah ada laporannya yang kita terima sementara masih dalam proses penyelidikan,”kata Kapolsek.
BACA JUGA: Dengan Cara Ini Pria Ini Berhasil Menipu Rp 312 Juta
Diceritakannya, sesuai keterangan pelapor yakni orangtua korban, kronologis terungkapnya kasus dugaan pencabulan itu bermula saat kakak korban mendapati korban sedang menangis di rumah tetangganya.
Dari keterangan korban untuk sementara, kejadian itu terjadi saat ia sedang bermain di luar rumah, tiba-tiba pelaku yakni orang yang tak dikenal mengajaknya untuk jalan. Korban lalu dibawa, korban yang masih kecil tak mengtetahui maksud dari pelaku.
Di suatu tempat yang masih di kompleks rumahnya itulah, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan menyuruhnya untuk pulang ke rumah. Karena masih tak tahu apa yang dialaminya, pelaku hanya bisa menangis.
“Korban masih terliuhat trauma dan belum bisa menceritakan kejadian seluruhnya, karena tadi juga masih agak sulit untuk ditanya-tanya, karena korban masih anak-anak,”imbuhnya.
Saksi sempat menanyakan ke tetangganya terkait ayang terjadi terhadap adiknya, tetapi tetangganya mengaku tidak tahu. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan korban. Polisi berharap, korban mengenal pelakunya atau mengetahui nama pelaku sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih misterius tersebut dijerat Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan nanak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus tersebut masih ditangani penyidik Polsek Sorong Timur untuk diungkap pelakunya. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Redaktur : Tim Redaksi