Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati

Senin, 04 Mei 2015 – 21:51 WIB
Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati

jpnn.com - KOTA - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus penangkapan ribuan ekstasi di Pekanbaru, Riau, baru-baru ini. Temuan terbaru adalah polisi berhasil menyita 200 butir ekstasi dari rumah salah seorang tersangka berinisial St, di Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Senin (4/5) pagi.  

Penggeledahan itu dilakukan, berdasarkan keterangan adik mantan anggota polisi asal Rohil, Zf saat digerebek Jumat (1/5) lalu, menyebutkan bahwa abang kandungnya itu pernah pulang.

BACA JUGA: Demi Balapan Liar, Anak Putus Sekolah Nekat Curi Sepeda Motor

Mendapat pengakuan dari Zf tersebut, penyidik langsung menggeledah kamar St. Dari lemari pakaian St, polisi menemukan delapan bungkusan plastik berisi 200 pil ekstasi. Ektasi putih berlogo kuda sebanyak 175 butir dan ekstasi pink logo hati 25 butir. 

Menurut pengakuan Zf, abangnya St pernah menginap dan setelah itu tidak pernah pulang. "Kami juga menemukan alat hisap sabu saat itu. Kami menduga St ini adalah bandar," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Pegawai Pertamina Check-In dengan Cewek di Hotel

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan kemana saja narkotika diedarkan St. Dari pengakuan dua kurir asal Sumatera Utara yang saat itu juga sudah diamankan mengatakan bahwa mereka mendapat barang itu dari pria berinisial Ka warga Aceh dan akan diantarkan kepada St. 

"Paket yang dibawa empat kantung besar. Diperkirakan berisi 4000 ekstasi," jelas Kasat.

BACA JUGA: Motor Hasil Curian Tak Bisa Dihidupkan, Akhirnya Dibakar Sang Maling

Saat ditanyakan terkait keberadaan home industri pembuatan ektasi, Kasat mengatakan bisa saja barang itu di produksi di Sumatera Utara namun bisa juga dari luar daerah lain. Pasalnya penyelundupan narkotika saat ini sudah menggunakan berbagai macam cara, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa saja dipasok dari luar negeri.

"Kami masih menyelidiki keberadaan home industrinya. Koordinasi akan kami lakukan dengan pihak kepolisian Sumatera Utara setelah mendapat nama serta identitas lengkap para pemasok yang disebut tersangka. Jika sudah dapat, pastinya akan dilakukan pengejaran termasuk kepada narapidana yang ada di Lapas Tanjung Gusta," papar Kasat. 

Kepada tersangka, pihak penyidik mensangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya, tergantung nanti dari hasil penyelidikan terkait perannya masing-masing. "Yang paling berat bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan nanti," tutup Kasat. (sol/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Geng Remaja Saling Serang, Satu Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler