jpnn.com - KASUS pembunuhan terhadap Neli Agustin,19, warga Payo, Tanahgaram, Kota Solok, menggemparkan publik Sumbar.
Motif pembunuhan yang dilakukan Ayu Permata Sari, 23, di kediamannya Nagari Kandangaua, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok pada Jumat siang (25/11), mulai terungkap.
BACA JUGA: Kepincut di Facebook, Kernet Ngaku Perwira Polisi
Tersangka mengakui dirinya menghabisi nyawa teman dekatnya itu. Bagaimana ceritanya?
Laporan: Riki Chandra, Solok
BACA JUGA: Tengah Malam Bawa Pedang untuk Jaga-jaga, Polisi gak Percaya
Air mata Ayu tak kunjung berhenti saat ditanya petugas penyidik Sat Reskrim Polres Solok Kota. Sesekali nafasnya terlihat sesak, saat memberikan keterangan.
Dia mengaku menyesal telah membunuh dan mengubur jasad teman wanita yang dikasihi itu di kamar tidurnya.
BACA JUGA: Tujuh Oknum Polisi yang Ketangkap Pesta Sabu Direhabilitasi
Perempuan bertubuh kecil dan tomboi itu mengisahkan, kedekatannya dengan almarhumah berawal dari berkenalan di radio beberapa tahun lalu.
Setelah itu, keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkabar melalui jaringan seluler. Akhirnya, kedua perempuan ini bertemu dan menjalin keakraban.
“Saya dan korban baru berteman dekat sejak 3 bulan terakhir,” kata Ayu kepada penyidik yang disaksikan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP R Natun, di Mapolres setempat, kemarin (30/11).
Dari perkenalan itu, Ayu dan Neli semakin intim. Saking dekatnya, Ayu mengaku sering menginap di rumah korban, dan korban pun begitu.
Namun, siapa sangka kedekatan Ayu dan Neli bukan sekadar pertemanan biasa.
Ayu mengklaim terlibat hubungan asmara sejenis dengan korban. “Seingat saya, baru 3 kali melakukan hubungan int*m dengan korban,” kata perempuan berkulit sawo matang itu.
Kemesraan keduanyapun terus berlanjut dan berjalan mulus. Hingga beberapa waktu belakangan, orangtua korban merasa curiga dengan gaya pertemanan anaknya yang dinilai tak lazim.
“Orangtuanya curiga dengan kami,” jelas perempuan yang tak tamat SD itu sembari terisak.
Menurut pengakuan Ayu, tak lama setelah itu, Neli mengungkapkan perasaannya.
Korban meminta agar Ayu tidak lagi mendekatinya dan mengakhiri hubungannya. Korban mengaku telah memiliki pacar baru.
“Dia cuma bilang, saya sudah punya kekasih. Saya tidak tahu, entah perempuan atau laki-laki,” kata Ayu menirukan perkataan almarhumah.
Lantas, karena ingin memperjelas hubungan “asmara” terlarangnya dengan korban, Ayu pun mengajak Neli bertemu di rumahnya di Kandangaua pada Jumat (15/11) pekan lalu, sekitar pukul 11.30.
Di dalam rumah yang sepi, keduanya terlibat perang mulut. Saat itu, ibu tersangka pergi mencuci.
Korban kukuh tidak mau melanjutkan hubungannya dengan Ayu. Sebaliknya, Ayu tetap ingin bersamanya, dengan alasan sangat menyayangi korban.
Puncak cekcok itu, kata Ayu, berawal ketika korban menyebut pelaku dengan kata “Kau”.
Selama ini, menurut putri kelima dari enam bersaudara itu, korban tak pernah memanggilnya dengan sebutan tersebut. Dia biasa dipanggil dengan sebutan “Kakak”.
“Karena takut kedengaran ribut-ribut, saya bawa korban ke dalam kamar,” katanya lagi.
Sampai di kamar, korban tetap meronta-ronta. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil linggis yang berada di kamar itu dan memukulkan ke bahu Neli hingga tersungkur.
Saat merintih kesakitan, korban kembali dipukul dengan linggis.
Pelaku mengaku saat itu korban masih terlihat bernafas dan merintih.
Ayu lalu menghantamkan linggis kembali ke bagian mulut korban hingga tewas seketika.
“Saya sudah panik dan takut ketahuan, makanya saya habisi Neli hingga mati,” terang korban sambil tersedu-sedu.
Melihat rumah masih sepi, Ayu bergegas menggali lantai kamarnya yang masih tanah.
Dengan kedalaman sekitar 60 cm, pelaku menguburkan korban di dalam kamarnya.
“Setelah saya kubur, saya tutup dengan karpet plastik,” katanya.
Soal keberadaan linggis yang ada di kamarnya, Ayu mengaku tidak sengaja.
“Kamar saya itu seperti gudang, kami baru pindah ke Kandangaua sekitar 2 tahun lalu,” kata Ayu yang mengaku tidak tertarik dengan laki-laki.
Karena tidak tahan menyembunyikan kekejaman itu, dia melapor ke polisi dan mengakui telah membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP R Natun mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari pengakuan pelaku didampingi pamannya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Senin (28/11) sekitar pukul 21.00 atau tiga hari setelah pembunuhan.
“Pelaku merasa resah dan tidak tahan memendam perbuatannya itu,” terang R Natun.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rch/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Olah TKP, Beginilah Komentar Polisi Soal IRT yang Dibakar OTK Itu
Redaktur : Tim Redaksi