Hijrah Akhirnya Diringkus Polisi, nih Tampangnya

Selasa, 19 November 2019 – 19:28 WIB
Hijrah (dua kanan) akhirnya diringkus polisi dari tempat persembunyiaannya. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARBARU - Hijrah, 24, warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Ceritanya, Rabu (14/11) malam, Hijrah meminta teman yang baru dikenalnya di lapangan Murdjani Banjarbaru, mengantarkannya untuk membeli nasi goreng.

BACA JUGA: Seorang Wanita Memakai Baju Tidur Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid

Korban menurut saja, demikian juga ketika pelaku meminta balik arah di Jalan Trikora, dengan alasan tidak membawa uang tunai, sehingga harus mampir di ATM.

Di tengah jalan, tiba-tiba Hijrah meminta korban berhenti. Alasannya, ban motor kurang angin. Korban yang percaya seketika berhenti dan turun untuk memeriksa.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Disergap Korbannya

"Saat itulah, Hijrah membawa kabur motor korban," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Korban yang hanya bisa melongo melihat motornya melaju dibawa Hijrah, akhirnya melapor polisi.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir EM dan Briptu AG Dipecat dengan Tidak Hormat

Beberapa hari kemudian, Ipda Alhamidie yang mendapat tugas mengungkap kasus ini, mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Tim kepolisian yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur, menggerebek sebuah tempat persembunyian pelaku.

Tetapi rupanya Hijrah tak gampang menyerah. Dia kabur ke rawa dan aparat sempat kesulitan mencarinya.

“Ternyata dia sembunyi di antara tanaman rawa, dalam posisi tiarap," ujar Aryansyah.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ini adalah aksi pelaku yang kedua.

"Ia beraksi seorang diri. Saat ini proses pemeriksaan terus dilanjutkan,” ucapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam milik korban.

BACA JUGA: Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara”, pungkasnya. (rvn/bin/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler