Lebih parahnya lagi, selain asetnya terancam hilang, Pemprov DKI juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan, mengaku terkejut dengan kembali kalahnya pemprov ini. Apalagi, aset yang terancam hilang sangat besar. "Hal tersebut menunjukan lemahnya kinerja Biro Hukum DKI Jakarta," kata Taufik pada INDOPOS (JPNN Grup).
Untuk itu, Taufik mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Hukum. Terlebih, kejadian serupa terus menerus terjadi. "Kalau dibiarkan, seluruh aset pemprov bisa hilang," ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengaku sedih dengan kekalahan ini. Namun, pihaknya telah menyiapkan novum (bukti-bukti baru) sebagai bahan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Ia menambahkan akan mencari bukti-bukti baru untuk persiapan mengajukan PK ke MA. Namun jika dalam PK, kembali dimenangkan oleh PT Porta Nigra, pihaknya akan kembali mengulang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perlu ada novum (bukti), jika itu tidak bisa kita tempuh, akan kita ulang ke PN. Makanya kita lihat bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," jelas Fadjar.
Fadjar yang juga adalah mantan Walikota Jakarta Barat ini mengaku memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan lahan seluas 15 hektar di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat.
"Kita sudah lama membahas itu dan bukti kepemilikan jelas Pemprov DKI Jakarta melalui pembebasan. Tanya ke Porta Nigra punya surat apa" Tapi malah dimenangkan," tambahnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, menyampaikan, putusan Mahkamah Agung soal perkara tanah di Meruya Selatan yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah salah satu dari tiga perkara yang saling berkaitan satu sama lain yang saat ini perkaranya sedang berproses di ranah hukum. Pemprov DKI Jakarta, tuturnya, juga masih menunggu putusan Mahkaman Agung atas kasasi yang diajukan PT Porta Nigra dalam perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Meruya Selatan.
Sri Rahayu menerangkan, dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka,” katanya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 45 Ribu Aparat Gabungan Siap Amankan TPS
Redaktur : Tim Redaksi