Menurut Mafthuh, peraturan ini seperti telah menyadarkan semua pihak bahwa kebebasan beragama diberikan seluas-luasnya tetapi tidak tak terbatas, karena ada batasan oleh UU dan oleh kepentingan orang lain.Ia mengatakan, peraturan bersama itu terdiri atas dua inti penting dalam membangun NKRI, yakni mengatur pendirian rumah ibadah, karena masalah rumah ibadah tergolong paling rawan di tingkat akar rumput
BACA JUGA: AJI Dialog dengan MA
Karena itulah peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi penting."Dan pembentukan FKUB di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mencegah konflik antar agama," katanya sambil menambahkan bahwa sekarang ini sudah seluruh provinsi memiliki FKUB dan 80 persen kabupaten/kota memiliki forum yang sama.FKUB terdiri atas pemuka agama yang jumlahnya maksimal 21 orang di tingkat provinsi dan maksimal 17 orang di tingkat kabupaten/kota dan dihitung menurut perimbangan jumlah penduduk.
Tugasnya antara lain berdialog dengan masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan, memberi rekomendasi kepada kepala daerah tentang permohonan pendirian rumah ibadah hingga memberi saran dalam menyelesaikan perselisihan.Rumah ibadah dijelaskan dalam peraturan bersama itu bisa dibangun di suatu desa/kelurahan karena kebutuhan sedikitnya 90 pemeluk agama dan didukung 60 orang penduduk setempat.Peraturan bersama itu disusun oleh tokoh-tokoh agama dari MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi dan Matakin, masing-masing dua orang ditambah unsur pemerintah.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Itu Rumah Sakit Biadab !
Redaktur : Tim Redaksi