Itu Rumah Sakit Biadab !

Selasa, 13 Januari 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Setiap Rumah Sakit (RS) mengemban fungsi sosialNamun faktanya, hingga saat ini masih banyak kasus pihak RS menyandera pasien yang tidak mampu membayar biaya berobat

BACA JUGA: DPR Kecam RS Latersia

Yang mengusik hati nurani, ada pasien bernama Ramli S (18) yang sempat diborgol dan tak diberi makan selama 5 hari gara-gara tak mampu membayar tagihan biaya Rp6,9 di RSU Latersia Binjai, Sumut
Berikut tanggapan Direktur Eksekutif
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus saat diwawancarai wartawan JPNN Soetomo Samsu di Jakarta, Selasa (13/1).

Tanggapan Anda terhadap kasus di RSU Latersia?

Pertama yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kasus itu menunjukkan Kepala Dinas Kesehatan setempat gagal melakukan pengawasan terhadap beroperasinya sebuah rumah sakit

BACA JUGA: Borgol Pasien, Izin RS Terancam Dicabut

Kadis Kesehatan harus juga dimintai pertanggungjawaban.

Tanggung jawab RS sendiri seperti apa?

Harus diproses secara hukum
Kalau benar sampai memborgol pasiennya, itu jelas merupakan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang, apalagi korbannya orang lemah, orang miskin yang butuh perawatan

BACA JUGA: 15 Januari, Pemilihan Ketua MA

Pihak RS saya duga bisa dikenai pasal 304 KUHP.

Mengapa kasus seperti itu bisa terjadi?


Saya juga heran, kaget dan marahBagaimana bisa sebuah rumah sakit yang punya fungsi sosial bertindak seperti ituItu rumah sakit biadabSekali lagi, mestinya pemda bisa melakukan pengawasan karena ini era otonomi daerahKasus ini menunjukkan ketidakmampuan pemda mengawasi rumah sakit yang ada di daerahnya.

Apa ada persoalan di tingkat regulasi?

TidakJustru regulasinya sudah cukup bagusDi Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, secara tegas diatur bahwa rumah sakit mengemban fungsi sosialJadi, segala sesuatunya tidak diukur dengan uangYang saya lihat, justru bahwa kebijakan politik pemerintahan sekarang ini yang mendegradasi fungsi sosial rumah sakitDengan program semacam askeskin dan jamkesmas misalnya, itu sebenarnya tidak diperlukanKalau pemerintah tegas agar seluruh rumah sakit menjalankan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 1992 itu, maka semua warga masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan yang memadai.

Pernahkan LBH Kesehatan menemukan kasus seperti di Binjai itu terjadi di daerah lain?

Belum pernahTapi keyakinan saya, banyak sekali kasus seperti itu terjadi di sejumlah rumah sakit yang tersebar di berbagai daerahKasus Binjai hanya kebetulan saja yang terungkap di permukaanKasus di Binjai ini memang luar biasa biadabnyaBiasanya, yang sering terjadi, pasien disandera tak boleh pulang sebelum melunasi biaya pengobatanTapi di Binjai ini kok sempat diborgol.

Bahkan sempat 5 hari tidak diberi makan?

Wah, ini sungguh biadabAparat kepolisian Polda Sumut harus segera bertindak dan mengusut kasus iniIni bentuk tindak pidana perampasan kemerdekaan bahkan menjurus upaya penghilangan nyawa seseorang karena tidak diberi makanPatut diduga ada upaya pembunuhan secara sistemik yang melibatkan banyak pihak di rumah sakit itu.

Sanksi apa yang layak dijatuhkan?


Kami sarankan agar Dinas Kesehatan mencabut izin prinsip rumah sakit tersebut, termasuk izin pengelolaannyaSikap tegas ini penting agar menjadi bahan pembelajaran bagi pengelola rumah sakit yang lain, agar tidak berani berbuat yang sama.

Mengenai tindak pidananya?

Otomatis tetap harus diprosesHarus dicari pelakunyaKalau jajaran Polda Sumut tidak melakukan pengusutan secara adil, maka kelakuan Polda Sumut sama dengan pengelola rumah sakit biadab itu.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, DPR Ogah Umumkan Anggota Malas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler