jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengklaim telah menyelesaikan beberapa deregulasi berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV Sektor Logistik, yang bisa mendorong peningkatan iklim investasi.
Di antaranya yakni pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan, serta pemindahan barang yang melewati batas watu penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.
BACA JUGA: Kemenhub Diharapkan Mampu Wujudkan Konektivitas Antar Pulau
“Tujuan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim adalah memperlancar distribusi logistik secara nasional," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenhub untuk konsisten dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang clean and good governance.
BACA JUGA: SDM Perhubungan juga Harus Kompeten
“Hilangkan semua bentuk praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun serta berkomitmen untuk membangun sektor transportasi yang berkeadilan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional,” tegas Budi.
Ke depan, mantan dirut AP II ini berharap agar sinergitas dan komunikasi antar lembaga pemerintah bisa terus dijalin untuk mendukung pencapaian program-program pemerintah.
BACA JUGA: Belum Lolos Uji Verifikasi, Skytrain Bahayakan Keselamatan
“Kepada seluruh stakeholder, saya apresiasi atas dedikasinya untuk turut memberikan layanan transportasi yag baik kepada pengguna jasa,” pungkas Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Taksi, Transportasi Online Butuh Regulasi Khusus
Redaktur & Reporter : Yessy