Hilman Mattauch Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK

Selasa, 12 Desember 2017 – 10:49 WIB
Setya Novanto (kanan) bersama Hilman Mattauch. FOTO: HENDRA EKA/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch, Senin (11/12) kemarin. Hilman digarap terkait kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hilman diketahui menyopiri tersangka Setya Novanto (Setnov) saat insiden tabrak tiang listrik 16 November lalu. Usai diperiksa KPK, Hilman enggan banyak bicara menjelaskan detail terkait materi penyelidikan.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Ogah Akui Ketua DPR Pilihan Novanto

Dia tampak terburu-buru ketika awak media meminta penjelasan soal agenda pemeriksaan. "Itu materi penyelidikan. Gak enak kalau diomong. Tanya ke penyidik saja,” ungkap Hilman.

Hilman berdalih harus buru-buru ke Polda Metro Jaya untuk laporan rutin seiring status tersangka lakalantas. ”Gua harus ke Polda (Metro Jaya) nih,” ujarnya. ”Tanya ke penyidik saja,” imbuh dia ketika ditanya apakah pemeriksaan kemarin berkaitan dengan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.

BACA JUGA: Ahli Kubu Novanto Anggap Sprindik KPK Tak Sah

Sebagaimana diwartakan, Hilman diketahui bersama Setnov ketika insiden kecelakaan lalu lintas (lakalintas) Toyota Fortuner B 1732 ZLO pada pertengahan November lalu. Dia menyopiri kendaraan berwarna hitam itu menuju gedung KPK. Sebelum insiden itu, Hilman menjemput Setnov dari gedung DPR. Peristiwa itu terjadi ketika Setnov berstatus kejaran KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau berkomentar banyak terkait penyelidikan tersebut. Hanya, Febri menegaskan bahwa pihaknya memang sebelumnya menerima pengaduan soal indikasi merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. ”Kami belum menerima info itu (penyelidikan baru, Red),” ujarnya. (tyo)

BACA JUGA: Ahli Hukum: KPK Seharusnya Cabut Sprindik Setya Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor, Pak Presiden! Ketua DPR Kosong


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler