Ahli Kubu Novanto Anggap Sprindik KPK Tak Sah

Senin, 11 Desember 2017 – 21:58 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP tidak sah. Alasannya, tidak ada bukti baru yang dipakai KPK untuk kembali menetapkan ketua umum Golkar itu dalam kasus e-KTP.

Mudzakir menyampaikan penilaiannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Setya Novanto pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12). Menurutnya, KPK menyerahkan bukti lama yang sebenarnya pernah dimentahkan Hakim Cepi Iskandar saat mengabulkan gugatan praperadilan Novanto pada September silam.

BACA JUGA: Ahli Hukum: KPK Seharusnya Cabut Sprindik Setya Novanto

Karena itu Mudzakir menegaskan, seharusnya KPK menyertakan bukti baru dalam penetapan tersangka Novanto kali ini. Jika tidak, maka sprinduk baru untuk ketua DPR itu tidak sah.

"Bukti baru yang harus disampaikan, kalau di praperadilan harus ada novum, kalau tidak ada berarti tidak sah," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (11/12).

BACA JUGA: Lapor, Pak Presiden! Ketua DPR Kosong

Mudzakir pun menyebut KPK telah terburu-buru menjerat Novanto. Apalagi KPK belum menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

"Memaksakan diri. Jangan tergesa-gesa menetapkan tersangka kalau tidak ada bukti baru," tuturnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ditetapkan jadi Plt Ketua DPR

Menurut dia, KPK sia-sia jika menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya. "Bukti lama itu tidak bisa diulang, harus punya bukti baru kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," terang dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Segera Diganti, PKS Ngebet Copot Fahri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler