JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminudin, membantah adanya rapat di Lembang, membahas bantuan untuk PT Indoguna Utama mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi.
"Sekali lagi tidak ada pertemuan di Lembang," tegas Zainudin Paru, Kuasa Hukum Hilmi Aminuddin kepada wartawan, Kamis (16/5), di Kantor KPK.
Perihal rapat di Lembang ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, itu JPU membacakan salah satu poin BAP saksi Elda yang mengutip omongan Ahmad Fathanah, tersangka suap impor dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rapat itu dihadiri Fathanah, Hilmi, Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS serta Menteri Pertanian, Suswono.
Menurut Zainudin, yang disampaikan Fathanah kepada orang lain, termasuk kepada Elda bahwa ada pertemuan-pertemuan maupun keputusan-keputusan terus janji-janji dan sebagainya, itu hanya jualan Fathanah saja.
"Kemudian dijual oleh Fathanah ke mana-mana. Ke orang-orang, lembaga-lembaga, bahkan kepada mereka-mereka yang diyakini oleh Ahmad Fathanah dapat keuntungan dari itu," kata Zainudin.
Menurut dia, jangankan dengan Fathanah, kader-kader bahkan dengan pengurus PKS, tidak mungkin bertemu dengan Ustad Hilmi. "Yang pernah bertemu dengan Hilmi itu hanya pucuk-pucuk pimpinan di tingkat DPP untuk membahas strategi-strategi dan putusan-putusan yang membuat kebijakan partai. Jadi kepada Fathanah sangat tidak mungkin, untuk bertemu dengan Ustad Hilmi dalam forum strategi dan terbatas," katanya.
Ditegaskan Zainuddin, hal yang disampaikan Fathanah itu bohong. "Tidak ada pembicaraan dengan Ahmad Fathanah," jelasnya. (boy/jpnn)
"Sekali lagi tidak ada pertemuan di Lembang," tegas Zainudin Paru, Kuasa Hukum Hilmi Aminuddin kepada wartawan, Kamis (16/5), di Kantor KPK.
Perihal rapat di Lembang ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, itu JPU membacakan salah satu poin BAP saksi Elda yang mengutip omongan Ahmad Fathanah, tersangka suap impor dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rapat itu dihadiri Fathanah, Hilmi, Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS serta Menteri Pertanian, Suswono.
Menurut Zainudin, yang disampaikan Fathanah kepada orang lain, termasuk kepada Elda bahwa ada pertemuan-pertemuan maupun keputusan-keputusan terus janji-janji dan sebagainya, itu hanya jualan Fathanah saja.
"Kemudian dijual oleh Fathanah ke mana-mana. Ke orang-orang, lembaga-lembaga, bahkan kepada mereka-mereka yang diyakini oleh Ahmad Fathanah dapat keuntungan dari itu," kata Zainudin.
Menurut dia, jangankan dengan Fathanah, kader-kader bahkan dengan pengurus PKS, tidak mungkin bertemu dengan Ustad Hilmi. "Yang pernah bertemu dengan Hilmi itu hanya pucuk-pucuk pimpinan di tingkat DPP untuk membahas strategi-strategi dan putusan-putusan yang membuat kebijakan partai. Jadi kepada Fathanah sangat tidak mungkin, untuk bertemu dengan Ustad Hilmi dalam forum strategi dan terbatas," katanya.
Ditegaskan Zainuddin, hal yang disampaikan Fathanah itu bohong. "Tidak ada pembicaraan dengan Ahmad Fathanah," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Pilkada Bali Berjalan Lancar
Redaktur : Tim Redaksi