Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan

Sabtu, 04 Mei 2024 – 13:03 WIB
ILUSTRASI. Lahan sawah. Foto: Humas Kementan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat perencanaan wilayah, Izaac Tony Matitaputty mengatakan, setiap persoalan terkait himpitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas, harus segera diselesaikan.

Termasuk, lahan persawahan bisa dialihfungsikan menjadi sumur migas, asalkan petani juga mendapatkan ganti untung.

BACA JUGA: CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto

“Kalau di lahan persawahan ternyata ditemukan sumber migas yang akan memberi nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian nasional dan masyarakat setempat, termasuk ketahanan energi nasional, maka bisa dialihfungsikan. Tetapi harus ada ganti untung bagi masyarakat,” kata Izaac.

Namun, jika terjadi himpitan maka harus dicari solusi yang saling menguntungkan dan pada akhirnya tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.

BACA JUGA: RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun

“Di satu sisi bisa menjaga ketahanan energi, tapi ketahanan pangan juga jangan sampai terganggu,” tutur Izaac.

Oleh karena itu, guna tetap mempertahankan ketahanan pangan tersebut, maka harus diberikan lahan pengganti bagi masyarakat.

BACA JUGA: Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!

Namun mengingat keterbatasan lahan, misalnya di Jawa, bisa saja pada lahan pengganti tersebut diterapkan program intensifikasi pertanian.

Terpenting, produksi pangan tidak terganggu karena alih fungsi, atau bahkan bisa ditingkatkan.

"Kalau memang di lokasi pengganti memungkinkan diterapkan intensifikasi pertanian, maka bisa dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan. Teknologi pertanian yang canggih kan sudah banyak,” seru Izaac.

Terpisah, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Muhammad sependapat setiap persoalan terkait himpitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas, memang harus diselesaikan.

Pasalnya, keberadaan sumur tersebut sangat mendukung ketahanan energi nasional.

“Ya, harus diselesaikan. Ini menyangkut ketahanan energi,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, penciptaan ketahanan energi dan pangan harus berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, tidak boleh ada egosektoral, dan harus harus segera dicarikan solusi.

"Penciptaan ketahanan energi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan. Jika kepentingan keduanya saling berhimpitan tidak boleh ada yang dirugikan. Penyelesaiannya pun, jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi juga pemerintah pusat," ucapnya.

Menurut Tauhid, salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah, mengenai prinsip terkait lahan berkelanjutan.

"Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain,” seru Tauhid.

Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari.

Salah satu contohnya yakni PHE yang mengalami kendala perizinan karena sumur minyak tersebut berada pada kawasan sawah yang dilindungi.

Kondisi demikian terjadi pada delapan titik titik sumur pengeboran di Indramayu, Jawa Barat.

Saat ini PHE masih memproses izin lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
migas   lahan pertanian   hulu migas   Sawah   PHE  

Terpopuler