HIMSATAKI Apresiasi Kepala BP2MI yang Berkomitmen Memerdekakan PMI

Selasa, 18 Agustus 2020 – 11:33 WIB
Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Harjadmo (kanan). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Harjadmo mengapresiasi kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani karena sukses menggelar Dialog Panel dengan Tema “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju". Dialog tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Kernerdekaan ke-75 RI di Aula BP2MI, Jakarta, Minggu (16/8).

Menurut Tegap Harjadmo, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan Pahlawan Keluarga maupun Pahlawan Devisa sudah saatnya untuk Merdeka.

BACA JUGA: Kepala BP2MI: Kami Akan Tinggalkan BPJS Ketenagakerjaan jika Tidak Berpihak Kepada PMI

Tegap menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dialog panel bersama Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani mewakili Kepala Staf Presiden, Moeldoko, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Yuda Nugraha serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

Lebih lanjut, Tegap menjelaskan kehadiran UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan mendorong Kemerdekaan bagi Pekerja Migran Indonesia. Pasalnya, di dalam Undang-Undang terdapat tujuh unsur yang bersama-sama harus bersinergi baik oleh regulator yakni Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta para pelaku usaha yang tentu harus dikritisi oleh Lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat

Tegap menyebutkan ketujuh unsur tersebut yaitu Perlindungan Hukum bagi PMI di Negara Penempatan; Tata Kelola Perekrutan Calon PMI yang dilaksanakan mulai dari Pemerintah Desa; Perlindungan Ekonomi Calon PMI; PMI dan Purna PMI beserta Keluarganya; Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.

Selain itu, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan PMI; Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI; dan Tata Kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah.

BACA JUGA: Kepala BP2MI: ASN Harus Taat dan Setia pada Ideologi Pancasila

Tegap yakin apabila tujuh unsur tersebut dapat disinergikan dengan baik dan akuntabel maka Pekerja Migran Indonesia akan menjadi PMI Cerdas dan PMI Merdeka.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler