Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 – 16:27 WIB
Himsataki berharap arah kebijakan pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Foto: dok Himsataki

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun untuk pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Salah satu langkah penting yang telah dilakukan oleh pemerintahan baru ini adalah menempatkan dua tokoh kunci di pos kementerian yang terkait langsung dengan isu ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Begini Permintaan HIMSATAKI Kepada BP2MI Terkait UU Perlindungan PMI

Dua menteri yang dianggap sebagai kombinasi yang tepat dalam menangani isu ini adalah Abdul Kadir Karding, yang ditunjuk sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Yassierli, yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Kedua tokoh ini diyakini bisa bersinergi untuk memperbaiki kondisi pekerja Indonesia, terutama dalam hal perlindungan, penempatan, dan kesejahteraan tenaga kerja migran.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tunjuk Abdul Kadir Karding Jadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Harjadmo, menyatakan keyakinannya terhadap arah kebijakan pemerintah.

"Kami optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, akan mendapatkan perhatian lebih besar. Kolaborasi antara Menteri Abdul Kadir Karding dan Menteri Yassierli sangat tepat, mengingat keduanya memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat dalam bidang ini," ujar Tegap.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya

Langkah-langkah ini juga didukung dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian, termasuk terkait pelindungan dan penempatan pekerja migran.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indaonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, diatur secara jelas mengenai tugas kedua menteri terkait, khususnya dalam koordinasi urusan ketenagakerjaan.

Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.

Sementara itu, pada Pasal 12 diatur bahwa Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan sub urusan pelindungan pekerja migran, termasuk pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang menjadi tugas utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintahan Prabowo-Gibran juga telah menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja migran, merupakan salah satu prioritas dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Harapan besar pun tertuju pada perbaikan kondisi bursa kerja ke luar negeri, peningkatan pelatihan, sertifikasi dan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia di luar negeri dengan program yang diusulkan oleh HIMSATAKI. Program tersebut yaitu Two and Two (Perekrutan, Pelatihan serta Sertifikasi dan Pelindungan,Penempatan).

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, Prabowo-Gibran diharapkan bisa membawa angin segar bagi tenaga kerja Indonesia, memastikan hak-hak mereka terjaga dan meningkatkan kesejahteraan PMI di masa mendatang.

Tegap Harjadmo juga tak lupa menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasi Presiden ke 7 Joko Widodo selama 10 tahun memimpin Indonesia. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler