Hina Habib Luthfi di Medsos, Ustaz Maaher Diciduk Bareskrim

Kamis, 03 Desember 2020 – 11:45 WIB
Ustaz Maaher alias Soni Eranata (baju abu-abu). Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Ustaz Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12).

Penangkapan dilakukan karena Soni Eranata melakukan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar Undang-Undang ITE.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Minta Maaf, Kapolri Kumpulkan Jenderal dan Kombes, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Perseteruan Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher, Masih Panas

“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan, Kamis.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, tablet Samsung, handphone Samsung, dan satu KTP atas nama Soni Eranata.

BACA JUGA: Segera Laporkan Maaher At-Thuwailibi, Nikita Mirzani: Pokoknya Ada 4 Pasal

“Pelaku telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA,” beber Argo.

Namun, Argo tidak memerinci ujaran kebencian seperti apa yang dilakukan Soni Eranata itu hingga akhirnya ditangkap.

Tindakan yang dilakukan Soni Eranata itu telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sama dengan barang bukti juga,” tegas Argo.

Sebelumnya, Soni Eranata juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Pengacara pelapor, yakni Muannas Alaidid mengatakan Maaher diduga melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE. 

"Dia (Maaher) juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Ma'ruf, Kiai Said, dan ulama lain," ucap Muannas. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler