Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan

Jumat, 29 Desember 2017 – 06:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Setelah sempat menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya, kini Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Segera Garap Ade Armando Lagi

Pelapornya adalah Ratih Puspa Nusanti. Ratih melapor ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat karena menilai Ade telah menghina Imam Besat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook.

Menurutnya, Ade telah mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

BACA JUGA: Diduga Hina Habib Rizieq di Facebook, Guru SMA di Cimahi Diperiksa Polisi

“Karena posting-an itu saya tidak terima, itu sangat melecehkan ulama sehingga saya putuskan melaporkan,” kata Ratih d Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Dia mengaku, mulanya posting-an itu dia dapat dari Sekretaris DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin pada Rabu lalu.

BACA JUGA: Giliran Ibu-Ibu Pengajian Laporkan Inul ke Polisi

Sekarang posting-an itu sudah dihapus dan tak bisa dilihat lagi dalam akun Facebook Ade saat ini.

Laporan Ratih sendiri diterima dan teregister dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim. Tercantum di situ Ade sebagai terlapor.

Di laporan itu Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler