Hina Perdana Menteri, Blogger Kena Denda Rp 1,4 M

Selasa, 15 Maret 2016 – 13:41 WIB
Roy Ngerng. Foto: AFP

jpnn.com - SINGAPURA - Roy Ngerng (34), mantan pejabat pemerintah di Singapura kena batunya. Gara-gara menulis fitnah terhadap Perdana Menteri Lee Hsien Loong di halaman blognya, Ngerng disidangkan ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.

Ngerng harus membayar denda kepada PM Lee sebesar SGD 150 ribu atau setara Rp 1,4 miliar. Tak memiliki uang sebesar itu, Ngerng akhirnya mengangsur selama 17 tahun ke depan.

BACA JUGA: Hamdalah, Indonesia Punya Konsulat di Palestina

Kasus yang membelit Ngerng itu bermula dari tulisan di blog miliknya. Dia menuding PM Lee telah menyalahgunakan dana pensiun negara. PM Lee akhirnya menuntut Ngerng. Dia juga dipecat dari pekerjaan sebagai PNS di rumah sakit pemerintah dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif.

Ngerng dinyatakan bersalah pada November 2014. Aktivis sekaligus bloger tersebut awalnya mengajukan biaya kompensasi sebesar SGD 5 ribu (Rp 47,5 juta), tetapi Lee menolaknya. Pengadilan akhirnya memutuskan besaran kompensasi yang harus dibayar adalah SGD 150 ribu. 

BACA JUGA: Politikus Golkar: Indonesia Jangan Gentar Hadapi Israel

Tak mampu membayar, lagi-lagi Ngerng mengajukan agar dirinya bisa mendapat keringanan dengan hanya membayar SGD 36 ribu (Rp 341,4 juta). Namun, permintaan tersebut sekali lagi ditolak PM Lee. Akhirnya, ditawarkan agar Ngerng membayar dengan cara dicicil.

"Roy Ngerng telah setuju dengan kesepakatan tersebut dan hal ini telah dicatatkan di pengadilan pagi ini (kemarin Red),’’ ujar Eugene Thuraisingam, pengacara Ngerng.

BACA JUGA: Demi Najib, Malaysia Tahan Dua Wartawan Australia

Selain denda, Ngerng harus membayar biaya pengadilan sebesar SGD 30 ribu atau setara Rp 284,8 juta. Setelah itu, dia harus membayar SGD 100 (Rp 955,6 ribu) per bulan mulai 1 April mendatang hingga Maret 2021. Pada April 2021, dia harus membayar SGD 1.000 (Rp 9,6 juta) hingga seluruh uang kompensasi lunas. Diperkirakan, semua terbayar pada 2033 nanti atau tepatnya lunas setelah 17 tahun.

Vonis bersalah terhadap Ngerng adalah yang pertama terhadap artikel online. Selama ini, pemerintah Singapura memang mengontrol ketat media-media lokal. Kritik yang tajam kepada para partai penguasa, yaitu Partai Aksi Rakyat, hanya berasal dari para bloger dan para komentator online. Singapura sendiri masuk jajaran negara dengan tingkat korupsi terendah. (AFP/Channel News Asia/sha/c19/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Dukun Bisa Kirim Santet Lewat Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler