jpnn.com, SERUYAN - Warga Kabupaten Seruyan, Kalteng, inisial IA diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui postinang beberapa meme di media sosial Facebook. Anggota Satserse Polres Seruyan bergerak dan menangkap warga IA.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S. Budiarjo, S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih dilakukan penyelidikan secara mendalam. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: Unggah Hoaks Berbau SARA, Julkipli Ditangkap Polisi
"Pengakuan IA sendiri meme yang di-upload ini didapat dari salah satu grup, kemudian posting lagi. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesal," katanya.
Polisi sendiri menganggap bahwa pelaku melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pria Bikin Onar di Depan Gereja
Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya dan telah membuat surat pernyataan dan permohonan maaf untuk tidak mengulanginya kembali. “Kasus ini sendiri masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ungkapnya. (son/ala)
BACA JUGA: PDIP Merasa Difitnah, Lapor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pria Satu Perempuan di Kamar Hotel, Digerebek
Redaktur & Reporter : Soetomo