Hina Raja Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Minggu, 05 Maret 2017 – 07:25 WIB
Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Militer Thailand menjatuhkan vonis bersalah kepada Chitpong Thongkum karena melanggar hukum lese majeste alias menghina raja, Jumat (3/3)

Mantan air vice marshal itu diganjar hukuman penjara 5,5 tahun.

BACA JUGA: Aktivis Thailand Diadili Gara-gara Unggah Profil Raja

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn pun menjebloskan ajudannya itu ke penjara.

Dua pekan sebelum vonis dijatuhkan, Chitpong dipecat dari jabatannya sebagai wakil kepala staf Kerajaan Thailand.

’’Dia telah melakukan tindakan yang membuat kerajaan kehilangan kepercayaan. Dia juga membuat anggota keluarga kerajaan terhina,” ujar Sutin Sappuang, direktur Crime Suppression Division Kepolisian Thailand.

Setelah dilengserkan paksa dari jabatannya, dia menjalani proses hukum.

Selain terbukti melanggar lese majeste, Chitpong didakwa melakukan pelanggaran yang lain.

’’Saat menjabat, dia pernah melakukan pencurian. Dia juga melanggar undang-undang yang berkaitan dengan medis dan kosmetik,” terang pihak Kepolisian Thailand dalam pernyataan tertulis kemarin (4/3). Namun, kepolisian tidak memerinci keterangan tersebut.

Laporan lain menyebutkan bahwa Chitpong memanfaatkan jabatannya di istana untuk mendapat keuntungan pribadi.

Kabarnya, dia mencatut nama Maha untuk memperkaya diri sendiri.

’’Dia menyebarluaskan catatan medis raja dan mencuri aset kerajaan,’’ kata sumber media lokal.

Sebagai penanggung jawab keamanan kerajaan, Chitpong tidak sulit melakukan hal tersebut.

Sejak berkuasa, Maha sudah memolisikan dua petinggi istana. Selain Chitpong, kerajaan sudah memerkarakan Grand Chamberlain Jumpol Manmai.

Dia dijerat hukum karena diduga membangun mansion di lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau.

Sayangnya, tidak ada keterangan lebih detail tentang pria yang sudah dipecat dari jabatannya dan kini keberadaannya tidak jelas tersebut. (AFP/Reuters/hep/c4/any)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler