Aktivis Thailand Diadili Gara-gara Unggah Profil Raja

Sabtu, 11 Februari 2017 – 05:17 WIB
Seorang pejalan kaki melewati foto King Maha Vajiralongkorn. Foto: reuters

jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Kota Khon Kaen, Thailand, akan mengadili seorang aktivis, Jatupat Boonpatararaksa (25) karena dua kasus yang disangkakan kepadanya. 

Pertama yakni penistaan terhadap keluarga kerajaan dan melanggar undang-undang tentang kejahatan dunia maya. Namun pria yang biasa dipanggil Pai itu bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. ’’Pai menampik semua tuduhan. Kami tidak akan mengungkapkan detail perjuangan kami dalam kasus tersebut,’’ ujar pengacara Pai, Atipong Poopiw.

BACA JUGA: Kapal Perang TNI AL Tiba Di Pakistan

Jatupat ditangkap pada 3 Desember tahun lalu, dua hari setelah Maha Vajiralongkorn Bodindradebayavarangkun dinobatkan sebagai Raja Thailand. Dia menjadi orang pertama di masa kepemimpinan Raja Vajiralongkorn yang diadili karena melanggar pasal penghinaan terhadap keluarga kerajaan.

Gara-garanya, Jatupat mengunggah berita BBC Thailand tentang profil Vajiralongkorn di akun Facebook-nya. Tidak seperti mendiang Raja Bhumibol Adulyadej yang hampir tanpa cela, Vajiralongkorn adalah si pembuat kontroversi. 

BACA JUGA: Sip, Satgas Polri di Sudan Bersih dari Senjata Ilegal

Mulai bergonta-ganti pasangan, memakai baju yang kurang pantas, hingga meminta istrinya kala itu, Srirasmi, hanya memakai G-string untuk makan seperti binatang dalam perayaan ulang tahun anjing kesayangannya yang bernama Fufu.

Bagi junta militer, unggahan Jatupat tersebut termasuk penghinaan meski bukan tulisannya. Status Jatupat di Facebook itu dibagikan ulang oleh 2.410 orang. Namun, hanya Jatupat yang ditangkap. Ditengarai, hal tersebut disebabkan mahasiswa fakultas hukum itu sangat vokal dalam mengkritik junta militer.

BACA JUGA: Woowww! Inilah Lima Rumah Termahal di Dunia

Jika dinyatakan bersalah, Jatupat bisa mendekam cukup lama di penjara. Sebab, mengkritik keluarga kerajaan dihukum hingga 15 tahun penjara.

Belum lagi tudingan kejahatan cyber yang juga dituduhkan kepadanya gara-gara membagikan link berita BBC Thailand tersebut. Pada 2015, ada dua orang yang dihukum 25 dan 30 tahun penjara karena unggahan status Facebook yang dianggap menghina keluarga kerajaan. (afp/reuters/sha/c22/any/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rambut Anda Mau Dirapikan dengan Api? Datanglah ke Sini


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler