JAKARTA - Langkah Tim Pengawas (Timwas) Penyelesaian Kasus Bank Century mendorong penggunaan APBN untuk menalangi kerugian nasabah bank yang kini bernama Bank Mutiara itu mulai menuai kritik. Sebab dengan langkah itu, berarti DPR tak konsisten.
Pengamat ekonomi Djadjad H Wibowo menyatakan, jangan sampai APBN digunakan untuk menalangi bank ataupun produk keuangan yang bermasalah. "Ketika Century di-bailout, yang dipakai adalah uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, red), jadi APBN tetap terjaga. Tapi koq sekarang justru Timwas yang mendorong dana nasabah dibayar dengan APBN," kata Dradjad di Jakarta, Kamis (14/2).
Menurutnya, sebenarnya DPR sudah bertindak tepat karena belum juga memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Dradjad menegaskan, RUU JPSK sudah ditolak sejak DPR periode 2004-2009, karena dikhawatirkan bakal menjadi stempel bagi pemerintah agar bisa seenaknya mengucurkan dana talangan untuk bank ataupun produk keuangan yang bermasalah.
"Kami waktu itu tak mau payung hukum ini menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk seenaknya menalangi bank atau produk keuangan memakai dana APBN. Bukan hanya di Indonesia, di banyak negara termasuk AS, isu ini selalu jadi kontroversial," ucap ekonom yang pernah duduk sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 itu.
Karenanya ia menyanyangkan ketika konsistensi politisi di DPR yang tak mau APBN digunakan untuk menalangi kerugian bank, tiba-tiba berubah. Dradjad menegaskan, jangan sampai kerugian nasabah Century maupun Antaboga langsung ditalangi APBN,
"Harusnya tidak dari APBN, tapi dari LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara. Kalau LPS kekurangan dana, baru APBN menambah modal untuk LPS. Jika langsung dari APBN, ini nanti jadi preseden bagi bailout terhadap bank atau produk keuangan lainnya," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI saat memimpin rapat Timwas Century DPR, Rabu (13/2) lalu menyatakan, ide penggunaan dana APBN untuk menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga Delta Sekuritas patur dikaji. Menurutnya, APBN masih mampu menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga yang hanya pada kisaran Rp 1,4 triliun.
"Ini satu-satunya solusi yang baik. Lapindo saja kita bayar. Bunga obligasi rekap nggak jelas juga dibayar. APBN kita itu Rp 1.700 triliun. Bayar nasabah berapa, Rp 1,3 atau 1,4 triliun itu kecil sekali," kata Marzuki. (ara/jpnn)
Pengamat ekonomi Djadjad H Wibowo menyatakan, jangan sampai APBN digunakan untuk menalangi bank ataupun produk keuangan yang bermasalah. "Ketika Century di-bailout, yang dipakai adalah uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, red), jadi APBN tetap terjaga. Tapi koq sekarang justru Timwas yang mendorong dana nasabah dibayar dengan APBN," kata Dradjad di Jakarta, Kamis (14/2).
Menurutnya, sebenarnya DPR sudah bertindak tepat karena belum juga memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Dradjad menegaskan, RUU JPSK sudah ditolak sejak DPR periode 2004-2009, karena dikhawatirkan bakal menjadi stempel bagi pemerintah agar bisa seenaknya mengucurkan dana talangan untuk bank ataupun produk keuangan yang bermasalah.
"Kami waktu itu tak mau payung hukum ini menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk seenaknya menalangi bank atau produk keuangan memakai dana APBN. Bukan hanya di Indonesia, di banyak negara termasuk AS, isu ini selalu jadi kontroversial," ucap ekonom yang pernah duduk sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 2004-2009 itu.
Karenanya ia menyanyangkan ketika konsistensi politisi di DPR yang tak mau APBN digunakan untuk menalangi kerugian bank, tiba-tiba berubah. Dradjad menegaskan, jangan sampai kerugian nasabah Century maupun Antaboga langsung ditalangi APBN,
"Harusnya tidak dari APBN, tapi dari LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara. Kalau LPS kekurangan dana, baru APBN menambah modal untuk LPS. Jika langsung dari APBN, ini nanti jadi preseden bagi bailout terhadap bank atau produk keuangan lainnya," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI saat memimpin rapat Timwas Century DPR, Rabu (13/2) lalu menyatakan, ide penggunaan dana APBN untuk menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga Delta Sekuritas patur dikaji. Menurutnya, APBN masih mampu menalangi kerugian nasabah Century dan Antaboga yang hanya pada kisaran Rp 1,4 triliun.
"Ini satu-satunya solusi yang baik. Lapindo saja kita bayar. Bunga obligasi rekap nggak jelas juga dibayar. APBN kita itu Rp 1.700 triliun. Bayar nasabah berapa, Rp 1,3 atau 1,4 triliun itu kecil sekali," kata Marzuki. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Lebih Baik Impor Sapi Betina
Redaktur : Tim Redaksi