Hindari Kejadian Nurhayati Terulang, Bareskrim Bakal Lakukan Ini

Rabu, 02 Maret 2022 – 04:17 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Nurhayati bakal menjadi pembelajaran bagi Bareskrim.

"Pelajaran kasus ini, Dittipidkor Bareskrim akan selalu mengasistensi penanganan kasus korupsi di polres maupun polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya

Dengan adanya penghentian perkara yang menjerat Nurhayati ini, Dedi menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat serta stakeholders lainnya.

BACA JUGA: Tengah Malam Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah Milik RR, Ada Puluhan Pria dan Wanita

"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir dan takut lagi," tegas Dedi.

Diketahui bahwa kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

BACA JUGA: Crazy Rich Indra Kenz Mengaku Tak Tahu Pemilik Binomo, Brigjen Whisnu Kesal

Sebab, diduga ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang merupakan pelapor kasus korupsi tersebut.

Hal ini diputuskan seusai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan kejaksaan.

"Polri berkoordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati dihentikan pada malam ini (tadi malam, red)," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua ini pun menuturkan teknis penghentian kasus. Dia menyebut perkara ini sudah P21, maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler