Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya

Selasa, 01 Maret 2022 – 22:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

Hal ini diputuskan setelah gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dan kejaksaan.

BACA JUGA: Polisi Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Sengaja, Pangeran Bereaksi Begini

"Polri berkoordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati dihentikan pada malam ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3).

Jenderal bintang dua ini pun menuturkan teknis penghentian kasus. Dia menyebut perkara ini sudah P21, maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

BACA JUGA: Jaksa di Cirebon Tak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi, Kok Bisa?

Dari jaksa nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.

BACA JUGA: Begini Perintah Jaksa Agung Menindaklanjuti Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan jaksa.

Adapun penafsiran di tingkat penyidik Polres Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi hanya pelanggaran administrasi.

"Niat jahatnya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.

Diketahui bahwa Nurhayati merupakan salah satu pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia malah dijadikan tersangka.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

"Jadi, tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama,” tegas Dedi.(cuy/jpnn) 


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler