Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP

Selasa, 30 Juli 2019 – 21:55 WIB
Anggota DPR Diah Pitaloka, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah dan Anggota DPR Taufiqulhadi saat diskusi RUU PKS Terganjal RKUHP?, Jakarta, Selasa (30/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah untuk menjawab kegelisahan yang terjadi di masyarakat terkait maraknya fenomena kekeasan seksual yang sulit mencapai keadilan hukum di Indonesia.

Menurut dia, karakter Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat umum, sehingga saat kasus dibawa ke pengadilan pembuktian menjadi sulit, dan korban tidak mendapatkan keadilan. Padahal, lanjut dia, kekerasan seksual butuh pendekatan yang tidak hanya khusus maupun fisik pembuktiannya, tetapi juga penanganan psikologis serta lainnya.

BACA JUGA: Masihkah Jaksa Agung dari Nasdem?

“Itu yang selama ini agak kesulitan dieksekusi dengan KUHP,” tegasnya dalam diskusi bertajuk RUU PKS Terganjal RKUHP? di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Diah menjelaskan tren kekerasan seksual sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan tidak sedikit korbannya adalah anak-anak. Menurut Diah, tidak hanya pencabulan tetapi perundungan di sekolah juga sudah marak terjadi. Hal ini berarti pelecehan juga sudah dilakukan secara verbal namun berdampak kepada psikologi.

BACA JUGA: Kang Herman Optimistis RUU Pertanahan Segera Tuntas untuk Keadilan Masyarakat

Karena itu, DPR mengambil inisiatif membentuk RUU PKS. “Jadi, berangkat tidak dari asumsi, tetapi bicara kebutuhan ril terhadap penanganan korban. Itu concern-nya,” kata Diah.

BACA JUGA: Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS

BACA JUGA: Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS

Menurut dia, bisa saja RUU PKS menjadi acuan pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam Revisi KUHP yang tengah dilakukan Panja RUU KUHP DPR. Dia berharap RUU PKS dan RUU KUHP bisa saling melengkapi dalam esensi memahami penyelesaian kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Diah berharap bisa saja KUHP memberikan gambaran terhadap RUU PKS terkait persoalan kekerasan seksual.

“Jadi, bisa saling melengkapi kelemahan-kelemahan dari undang-undang yang bersifat lebih umum seperti KUHP, atau RUU PKS akan bisa memberikan gambaran bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP,” paparnya.

Diah pun menepis tudingan bahwa RUU PKS mengamini atau membebaskan segala macam hal yang kebablasan. Yang pasti, Diah menegaskan, DPR lewat RUU PKS ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi. “Juga membangun peradaban Indonesia yang lebih manusiawi,” jelasnya.

Diah memahami masih banyak polemik terutama terkait paradigma di masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan seksual tersebut. Kendati demikian, kata dia, Komisi VIII DPR juga belum membahas satu per satu daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan pasal per pasal direncanakan setelah reses.

“Semoga RUU PKS ini bisa menjadi referensi terhadap kelemahan-kelemahan yang ada di KUHP sebelumnya. Minimal menjadi terbaca perspektifnyalah. Kami berharap KUHP lebih bisa memfasilitasi keadilan bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, secara umum RUU PKS bertujuan melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, fisik hingga verbal. Secara prinsip, ujar dia, dalam RUU PKS itu apa pun yang dikatagorikan merendahkan dan menjurus kepada perbuatan seksual dapat dipidana. Sementara, kata dia, dalam RUU KUHP lebih seimbang.

“Seimbang karena melindungi korban sekaligus melindungi pelaku dari over kriminalisasi. Itu harus diingat, tidak bisa sesuka hati,” kata Taufiqulhadi dalam kesempatan tersebut.

Menurut dia, dalam RUU PKS harus ada limitasi maupun parameter yang jelas terhadap hal tersebut sehingga tidak boleh sesuka hati dan bergerak sendiri. “Kalau itu bergerak sendiri maka saya mengatakan akan lepas dari KUHP. Kalau itu terjadi maka RUU PKS berjalan melampaui RUU KUHP,” ujarnya.

Dia melihat ada potensi tabrakan di antara pasal yang ada di RUU KUHP dan RUU PKS. Dalam RUU PKS, kata dia, mengatur hak dan perlindungan perempuan. Sementara RUU KUHP, lanjut dia, melindungi kepentingan negara dan menentukan pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh.

“Dalam RUU PKS saya melihat banyak sekali delik yang dibuat, tetapi tidak ditentukan tentang ancaman pidana sama sekali. Karena itu, banyak pihak seperti polisi menolak RUU PKS. Banyak yang keberatan sementara ini,” katanya.

Dia mengatakan seharusnya RUU PKS mengacu pada RUU KUHP, yang rencananya akan disahkan sebelum September 2019. Taufiqulhadi menyarankan sebaiknya sebelum RUU KUHP disahkan maka RUU PKS tidak usah dituntaskan terlebih dahulu. “Kenapa? Nanti akan bertabrakan karena ada potensi banyak sekali bertabrakan di dalamnya,” katanya.

Dia mengingatkan, jangan membuat UU tentang pidana dengan perspektif sendiri atau lepas dari KUHP. Bahkan, kata Taufiqulhadi, janganlah membiarkan UU yang dibuat berjalan sendiri. “Kalau itu (terjadi), menurut saya, pasti akan dimenangkan KUHP kerena konstitusi hukum pidana kita adalah KUHP,” pungkas politikus Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pansus Pelindo II Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler