jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II DPR mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi yang sudah dihasilkan pada tahap pertama dan kedua. Pansus juga meminta pemerintah membela nasib pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
“Mendesak manajemen Pelindo II segera menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada pekerja Pelindo II maupun anak perusahaan Pelindo II,” kata Ketua Pansus Hak Angket Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka melaporkan hasil kerja dan rekomendasi pansus dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Komisi III DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti
Rieke menjelaskan bahwa pansus telah melanjutkan penyelidikan mengacu hasil kerja dan rekomendasi pada tahap pertama. Beberapa kegiatan sudah dilakukan, antara lain rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan RDPU dengan pihak terkait serta ahli.
BACA JUGA: Aspirasi Masyarakat Distrik Seget ke Pansus Pelindo II
BACA JUGA: Inas: Dirut Pelindo II Tak Paham Soal Mogok Karyawan JAI
Pansus melakukan 16 kali kunjungan kerja dalam negeri dan dua kali ke mancanegara. Kunjungan kerja dalam negeri dilakukan ke pelabuhan yang pembangunnannya direncanakan menggunakan dana global bond yaitu Pelabuhan Tanjung Carat Palembang, Pelabuhan Kijing Kalbar, Pelabunan Sorong, Papua Barat.
Rieke menegaskan bahwa pembangunan pelabuhan tersebut belum sampai target yang direncanakan dan terindikasi dilakukan tanpa studi kelayakan yang layak.
BACA JUGA: Kebijakan Donald Trump Membuat Fadli Zon Iri
Dia menjelaskan, Pelabuhan Tanjung Carat dan Pelabuhan Sorong saat ini masih tahap review studi kelayakan. Sementara untuk Pelabuhan Kijing realisasi investasi hingga September 2018, baru 11,4 persen dan telah menghabiskan uang negara Rp269 miliar hanya untuk studi kelayakan, survei investigasi design (SID) dan Detail Engineering Design (DED).
"Realisasi fisik pada bulan yang sama hanya mencapai 0,143 persen," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Rieke mengatakan Pansus Pelindo II mendukung presiden berani melakukan terobosan progresif dengan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhan.
Pansus juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara di Pelindo II. Dia menegaskan, aparat harus menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.
"Segera mengambil keputusan hukum terhadap para pihak yang terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK maupun Polri atas beberapa kasus hukum yang terjadi di Pelindo II," desak Rieke.
Lebih lanjut Rieke menuturkan, pansus tetap pada sikap politik sesuai rekomendasi tahap pertama, yaitu merekomendasikan presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa secara moril dan materil, yang mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.
Laporan akhir pansus itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPR yang diwakili Bambang Soesatyo, Utut Adianto, dan Agus Hermanto.
Pansus memohon pimpinan DPR untuk dapat menyerahkan hasil kerja pansus termasuk audit investigasi BPK kepada presiden, KPK, Polri, Kementerian BUMN, dan Peindo II untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Rapat Paripurna DPR pun menyetujuinlaporan pansus tersebut. "Apakah laporan akhir pansus angket DPR tentang Pelindo II yang dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Diundangkan
Redaktur & Reporter : Boy