jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 21.359 CPNS hasil seleksi 2018.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Senin, 4 Februari 2019 pukul 13:50 WIB.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan
Jumlah ini sangat minim mengingat ada 170 ribu lebih peserta CPNS yang dinyatakan lulus. Selain itu, batas waktu usulan pemberkasan NIP sampai akhir Februari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan, jumlah NIP yang telah ditetapkan tersebut merupakan bagian dari 23.822 peserta yang telah diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN.
BACA JUGA: Beredar Surat Usulan Sisa Kuota CPNS 2018 dari BKN
Usulan tersebut diantaranya berasal dari 90 Instansi yang terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 56 Instansi Daerah.
“Sesuai Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tanggal 11 Januari 2018, proses penetapan NIP ini akan terus berlangsung hingga batas waktu akhir Februari 2019 untuk penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS TA 2018,” jelas Ridwan di Jakarta, Senin (4/2).
BACA JUGA: Baru 34 Instansi Usulkan Pemberkasan NIP CPNS, Lainnya?
Ridwan menambahkan, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapat persetujuan teknis serta penetapan NIP dari Kepala BKN, sebelum diangkat menjadi PNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun yang merupakan masa prajabatan sejak terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS.
Ketentuan tersebut dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan tak Ada Lagi Rekrutmen CPNS dari Honorer K2
“CPNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu,” tambah Ridwan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, peserta akan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta
Peserta juga harus mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 4.533 CPNS Kantongi NIP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad