jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memproses usulan penetapan NIP (nomor induk pegawai) CPNS 2018 yang diajukan instansi. Dari 5.952 usulan NIP yang diterima BKN, per 21 Januari 2019 BKN telah menetapkan sejumlah 4.533 NIP.
"BKN sudah menyampaikan kepada seluruh instansi yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah agar penyampaian berkas usul penetapan NIP paling lambat diterima BKN akhir Februari 2019," kata Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/1).
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019: Formasi 100 Ribu
Dia menjelaskan pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun. Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain, akan mengacaukan analisa beban kerja (ABK).
"ABK menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen," ujarnya.
BACA JUGA: Wuihh, PNS Baru Langsung Dapat Remunerasi
Dia mengakui, jumlah NIP yang terbitkan masih sedikit karena banyak instansi belum mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tahun lalu pemerintah menyiapkan formasi CPNS sebanyak 238.015. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lolos Seleksi CPNS, Eh Ketahuan Calon Anggota Legislatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramai-Ramai Mundur jadi Caleg Lantaran Lulus Tes CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad