jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) sepanjang tahun ini telah menyalurkan sebanyak 4.706.253 ton pupuk bersubsidi kepada petani sampai dengan 28 Juni 2020.
Adapun rinciannya, 150.774 ton Urea, 357.903 ton SP-36, 438.505 ton ZA, 1.481.577 ton NPK, dan 277.494 ton Organik.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Libatkan 30 Ribu Lebih UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan, angka tersebut setara 59 persen dari alokasi Nasional tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
"Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” ujar Aas.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Perkuat Digitalisasi Untuk Hadapi New Normal
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk mencapai sekitar tiga kali lipat dari ketentuan.
Saat ini stok tersedia sebesar 887.390 ton yang terdiri dari 503.354 ton Urea, 155.531 ton NPK, 83.562 ton SP-36, 70.760 ZA dan 75.183 ton organik.
BACA JUGA: Tingkatkan Sinergi BUMN, Pupuk Indonesia Siap Sukseskan Program Pasar Digital UMKM
Sementara stok minimum pupuk berdasarkan ketentuan berada di level 256.583 ton. Adapun stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, yakni PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
"Untuk mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mencegah kelangkaan,” jelasnya.
Aas juga menegaskan, Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk Indonesia akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.
Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Dua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK," kata Aas.
Aas meyakini, penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian bisa meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran.
Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," tandas Aas.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy