jpnn.com - JAKARTA – Hingga pukul 17.30, Selasa (28/10), Bupati Muratara, Sumatera Selatan, Akisropi Ayub masih diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Ayub yang dikabarkan datang kurang lebih pukul 9.00, itu masih digarap sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Gugatan Rp 1,5 T Kasus JIS Dinilai tak Wajar
Direktur Tipidkor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Selasa (28/10) sore membenarkan jika Ayub masih diperiksa. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan itu karena sang Bupati dianggap mengetahui kasus ini.
"Dia diduga mengetahui kasus ini. Tidak mungkin kita periksa seseorang tanpa ada kaitannya," kata Wiyagus kepada wartawan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pramono Jamin 4 Menteri Asal PDIP Layak Dipercaya
Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yaitu Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara, M Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).
Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.
Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa'i akan dikawal oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: Ini Kekayaan Menteri ESDM, Menpar dan Menkominfo di Era Jokowi-JK
Saat dikonfirmasi atas perintah siapa Rifai melakukan itu, Wiyagus mengaku masih mendalaminya. "Ini masih didalami," katanya.
Yang jelas, kata dia, sejauh ini semua masih dalam pemeriksaan. Pun demikian dengan tersangka baru, diakuinya sampai saat ini masih belum ada. "Kalau ada, nanti kita beri tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (15/10), Dittipikor Bareskrim, sudah menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara.
Selain itu, juga disita dokumen bukti setoran Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Penyidik juga menemukan satu pucuk pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi. Khusus kasus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar Harapkan Yuddy Bernyali dan Tahan Godaan
Redaktur : Tim Redaksi