Hipemari Jakarta: DBH Sawit Harus Masuk dalam Revisi UU PKPD

Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:38 WIB
Daerah penghasil kelapa sawit tengah berjuang mendapatkan DBH Sawit melalui revisi UU PKPD di DPR RI. Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pelajar Mahasiswa Riau (Hipemari) Jakarta mendukung perjuangan daerahnya untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat.

Perjuangan itu tengah dilakukan 25 provinsi penghasil kelapa sawit melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD) di DPR RI.

BACA JUGA: Kabar Gembira, UU Cipta Kerja Disambut Positif Cukong Malaysia

Menurut Ketua Hipemari Jakarta Farin, revisi UU PKPD menjadi momentum bagi Riau sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit untuk mendapatkan DBH sawit.

“Sekarang inilah momennya. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memperjuangkan DBH Sawit masuk dalam revisi UU PKPD," ucap Farin dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Survei Terbaru, Elektabilitas PDIP Turun, Gerindra Terlempar dari 3 Besar

Mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Meranti itu mengingatkan agar wakil rakyat Riau di DPR memperjuangkan kepentingan daerah mendapatkan DBH dari industri kelapa sawit.

Farin juga prihatin dengan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah penghasil sawit, salah satunya Riau sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Sementara itu, Sekjen Hipemari Jakarta Hasyim memastikan mahasiswa dan elemen masyarakat bakal mengawal langkah Pemprov Riau dan daerah-daerah penghasil sawit memperjuangkan masuknya DBH Sawit ke dalam revisi UU PKPD.

"Kami juga mengingatkan pemerintah pusat jangan hanya mengambil keuntungan saja. Sementara Riau tidak mendapatkan apa-apa, hanya menerima dampaknya saja,” ucap Hasyim.

Dia juga menyampaikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) atas Crude Palm Oil (CPO) yang bernilai triliunan rupiah, selama ini tidak sepeser pun dinikmati oleh daerah penghasil.

Selama ini PE langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan RI (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit) berdasarkan PMK 136/2015 dan BK disetor ke Bendahara Umum Negara.

Sementara Riau maupun daerah penghasil sawit lainnya tidak mendapatkan DBH sepeser pun dengan alasan belum diatur di UU PKPD. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler