Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Jumat, 08 Oktober 2021 – 01:50 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy jelaskan kasus dugaan korupsi beassiwa Rp 22,3 M di Aceh. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi beasiswa senilah Rp 22,3 miliar di Aceh segera dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, gelar perkara dugaan korupsi beasiswa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh itu untuk memberi gambaran umum kepada penyidik terkait status hukum kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Peringati Haji Isam Agar tak Mengancam Saksi Kunci Kasus Korupsi

"Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang menangani perkara tersebut masih menunggu jadwal gelar perkara di Bareskrim Polri, di Jakarta," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (7/10).

Dia sebelumnya menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mencari tambahan alat bukti terkait pengusutan dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

BACA JUGA: Heboh Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Sahroni Sentil Kapolda Sulsel

Winardy menyebut alat bukti tambahan itu penting untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan rasuah yang dilakukan sebelum penetapan tersangkanya.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat, masih diperlukan penambahan alat bukti sebelum penetapan tersangkanya," ucap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: 5 ASN Kemenkumham Dipecat, Kasusnya Memalukan, Duh

Penyidik Polda Aceh juga telah menyampaikan permohonan asistensi dari Bareskrim Polri guna menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Diharapkan dengan penambahan alat bukti serta asistensi Bareskrim Polri, penyidikan dugaan korupsi beasiswa senilai Rp 22,3 miliar itu dapat dituntaskan.

"Sehingga, bisa secepatnya gelar perkara berikutnya dan penetapan siapa saja tersangkanya," kata Winardy.

Diketahui, pada 2017 lalu Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 22,3 miliar lebih untuk beasiswa bagi mahasiswa program studi D3 hingga jenjang S3.

Pos anggaran itu dialokasikan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh.

Konon, beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.

BACA JUGA: 5 Polisi Ini Dipecat, Foto Mereka Dicoret oleh Irjen Dedi Prasetyo, Lihat

Kemudian, LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi dalam penyaluran beasiswa tersebut.

Sejurus kemudian, Inspektorat Aceh mengungkap temuan bahwa beasiswa itu berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh.

Jumlah penerima beasiswa tersebut mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh, dan 86 orang permohonan secara mandiri.

BACA JUGA: 7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

Polda Aceh kemudian menyelidiki dugaan korupsi beasiswa itu dengan memeriksa sejumlah Anggota DPR Aceh periode 2014-2019 serta ratusan penerima beasiswa. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler