HIPMI Desak Pemerintah Revisi UU Pengadaan Tanah

Senin, 28 Maret 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA – Investasi di Indonesia masih banyak yang terkendala pembebasan lahanHimpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah menyelesaikan revisi UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

BACA JUGA: Ranking Jeblok, Suzuki Perkuat SDM

Bila tidak segera diterbitkan, HIPMI khawatir pembangunan jalan tol dan jembatan akan mengalami kendala.

“Seharusnya (revisi) undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi solusi agar investasi lebih banyak masuk ke Indonesia
Selama ini, kendala utama bagi investor ialah pembebasan lahan,” kata Ketua HIPMI Erwin Aksa.

Revisi UU Pengadaan Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam percepatan investasi di tanah air

BACA JUGA: Jasa Marga Siapkan Rp29,3 Triliun untuk Bangun Tol

“Kami mendorong agar pemerintah bisa menerbitkan revisi UU Pertanahan tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri perindustrian MS Hidayat, mengatakan, target penyelesaian revisi UU Pertanahan ditenggat dalam waktu 6-7 bulan
“Revisi itu masih di Pansus DPR

BACA JUGA: Pangsa Pasar Honda Tembus 60 Persen

Mudah-mudahan dalam revisi ini ada klausul yang bisa menghilangkan kesempatan orang untuk melakukan praktek-praktek tertentu (kecurangan, red) untuk menaikkan harga tanah ketika ada proyek investasi,” ujarnya berharap.

Hidayat mengatakan, dalam revisi UU Pertanahan diharapkan ada rincian tentang jenis pembangunan dan manfaatnya yang langsung berhubungan dengan kepentingan publik“Hasil rancangan pemerintah, dibutuhkan investasi sekitar Rp1.500 triliun yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” imbuhnya.(gus/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Rp 40 M, Investasi Tahap II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler