BACA JUGA: Ranking Jeblok, Suzuki Perkuat SDM
Bila tidak segera diterbitkan, HIPMI khawatir pembangunan jalan tol dan jembatan akan mengalami kendala.“Seharusnya (revisi) undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi solusi agar investasi lebih banyak masuk ke Indonesia
Revisi UU Pengadaan Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam percepatan investasi di tanah air
BACA JUGA: Jasa Marga Siapkan Rp29,3 Triliun untuk Bangun Tol
“Kami mendorong agar pemerintah bisa menerbitkan revisi UU Pertanahan tepat waktu,” katanya.Sebelumnya, Menteri perindustrian MS Hidayat, mengatakan, target penyelesaian revisi UU Pertanahan ditenggat dalam waktu 6-7 bulan
BACA JUGA: Pangsa Pasar Honda Tembus 60 Persen
Mudah-mudahan dalam revisi ini ada klausul yang bisa menghilangkan kesempatan orang untuk melakukan praktek-praktek tertentu (kecurangan, red) untuk menaikkan harga tanah ketika ada proyek investasi,” ujarnya berharap.Hidayat mengatakan, dalam revisi UU Pertanahan diharapkan ada rincian tentang jenis pembangunan dan manfaatnya yang langsung berhubungan dengan kepentingan publik“Hasil rancangan pemerintah, dibutuhkan investasi sekitar Rp1.500 triliun yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” imbuhnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Rp 40 M, Investasi Tahap II
Redaktur : Tim Redaksi