JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimalJaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu telah memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara ilegal
BACA JUGA: Bergaya Sok Kenal, Gasal Laptop di Toko Komputer
Nona 22 tahun itu terancam kurungan badan maksimal 15 tahun.Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (20/6), JPU mengungkapkan bahwa Putri bersama AKBP Edi Setiono (perwira polisi yang ikut nyabu bersama Putri) dan Agus Notonegoro alias Gaus Notonegoro (GN) mengonsumsi sabu-sabu pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Peralatan menghisap sabu berupa bong dan korek api, kata Trimo, disediakan oleh Gaus
BACA JUGA: Kalah Judi Biliar, Kawan Sendiri Ditikam
Yang pertama menghisap adalah Edi yang kemudian dipergilirkan kepada PutriBACA JUGA: Curi Sepeda Demi Bayar Susu Anak
Putri kemudian ditawari Gaus untuk dan menghisap sabu sebanyak dua kali," paparnya.Setelah mengonsumsi barang haram itu, kata Trimo, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar tersebutDalam penggeledahan ditemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, bong, korek api gas, dan alumunium foil"Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satuMemiliki narkoba jenis sabu tanpa izin dari dinas kesehatan," ungkap Trimo.
Putri didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiriPutri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang kemarin, kedua orang tua Putri hadir duduk di kursi pengunjung sidangMereka adalah ayah kandung Putri, Ari Sigit Haryowibowo, dan ibu tirinya Rieke Callebout yang kompak mengenakan baju putih Di kursi pesakitan, buah hati Ari Sigit dan Maya Firanti Noor itu mengenakan atasan abu-abu dengan selendang hijauUsai pembacaan dakwaan, Putri menghambur ke Ari Sigit dan RiekeMereka berpelukan sebelum akhirnya Putri dibawa ke mobil tahanan.
Ditemui usai sidang, Ari Sigit berharap majelis hakim bijak memutus kasus tersebutPutri, kata dia, adalah korban peredaran narkobaSeharusnya Putri tidak dipidanaSeharusnya dia dimasukkan ke panti rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan"Kami serahkan pada hakimnya, jaksa penuntutnya, semoga semuanya berjalan dengan hukum yang berlakuKami berharap yang terbaik," katanya.
Ari membenarkan, selama dalam tahanan, Putri kerap jatuh sakit akibat tertekan dan shockRumah Sakit Polri di Kramat Jati juga sempat mengungkapkan bahwa Putri memiliki gejala gangguan mental"Namanya juga anak-anakBarangkali karena terlalu banyak memikirkan kasus ini jadi cukup tertekan," kata cucu mendiang Presiden Soeharto ini(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun Ayah Gauli Anak Kandung
Redaktur : Tim Redaksi