BATAM - Zul, 38, warga Tiban, meringkuk di tahanan Polsek SeKupangIa disangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri, MA, 11, sejak umur enam tahun.
Zul bebas menggauli anaknya dengan iming-iming menambah uang jajan
BACA JUGA: Catut Nama Kajati, Pejabat Kukar Ditipu Rp75 Juta
Namun kelakuannya itu ketahuan istrinya, Sg, 30-an, Rabu (15/6)Di Mapolsek Sekupang, Sabtu (18/6), Zul bercerita, awalnya ia tertarik memperkosa anaknya karena trauma masa kecil
BACA JUGA: Tiga ABG Bandung Nyaris Dijual Ke Singapura
Ia pernah melihat kakak kandungnya berhubungan badan dengan pacarnyaBACA JUGA: Simpan 265 Kg Ganja di Rumah Mertua
Ketika menikah dengan Sg, ia pun tak kunjung puas.Suatu hari, di tahun 2008, ketika istrinya sedang ke pasar, ia melihat MA sedang bermain komputerEntah bagaimana awalnya, Zul tiba-tiba meraba-raba tubuh MA dari belakangKarena MA tak memberontak, katanya, ia langsung membawa MA ke kamar dan memperkosanya. "Saya tak ingat lagi bulannya, yang saya ingat saat pertama kali saya bersenggama saat istri saya ke pasar," jelas Zul.
Ia mengaku bahwa anak sulungnya itu tak pernah melawan sehingga selama lima tahun ia terus menyetubuhinyaKetika istrinya pulang kampung ke Bogor, Zul leluasa memperkosa MA"Saya selalu nambah uang jajan dia agar dia tak cerita sama orang lain," katanya.
Akhirnya perbuatan Zul terungkap, Sabtu (11/6) pukul 15.00 WIBSaat itu Sg yang sedang tidur-tiduran di ruang tamu, terbangun karena mendengar suara tak wajarBegitu keluar kamar, ia melihat Zul berciuman dengan anak pertamanya ituSg yang tak ingin ribut, pura-pura tak mengetahui kejadian tersebut
Rabu (15/6) sore, saat suaminya bekerja, Sg mendatangi Polsek Sekupang dan melaporkan perbuatan ZulMalam harinya, Zul dijemput ke rumah dan digelandang ke Polsek SekupangKapolsek Sekupang Kompol Yos Guntur mengatakan Zul dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(cr12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyi di Hutan, Terduga Teroris Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi