Hitungan Kerugian Proyek Hambalang Masih Ngambang

Jumat, 23 Agustus 2013 – 18:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kerugian negara yang ditemukan dalam audit investigatif tahap II pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum final.

Ketua BPK, Hadi Purnomo, mengatakan, saat ini BPK dan  Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi untuk melakukan finalisasi laporannya.

BACA JUGA: Jokowi Beri Suntikan Modal ke Para Pedagang Blok G

"Kita tunggu, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sedang diproses finalisasi antara BPK dan KPK," katanya, di Kantor KPK, Jumat (23/8).

Angka kerugian negara Rp 471,707 miliar dalam audit tahap II Hambalang yang diserahkan BPK kepada KPK, bukanlah nilai akhir. Angka ini baru sekedar indikasi.

BACA JUGA: Audit BPK: 15 Anggota DPR Loloskan Anggaran Hambalang

Menurut Hadi, hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara angka itu bisa sama, bertambah maupun berkurang. "Bisa sama, bisa bertambah dan bisa berkurang," tegasnya.

Dijelaskan Hadi, kalau pemeriksaan investigatif itu masih ada indikasi kerugian negara. Tapi untuk perhitungan kerugian negara, indikasi hilang, diganti menjadi kerugian negara. "Ini yang akan kami finalisasi dengan KPK dan BPK," tegasnya.

BACA JUGA: Puan Sebut Pengkhianat Mega Bakal Sengsara

Lantas apakah kerugian negara belum final, KPK dapat menahan tersangka Hambalang? Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. "Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kita perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama," katanya di kesempatan sama.

Dua tersangka Hambalang belum dikurung. Yakni, bekas Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor.

"Kita tidak bisa menahan terlalu cepat karena kita terikat dengan batas penahanan," tegas Abraham.

Tetapi, ia menambahkan, dengan adanya pertemuan KPK-BPK dan karena ini sudah masuk dalam tahap finalisasi, maka bisa memperkirakan kapan selesainya melakukan perhitungan.

Abraham juga menambahkan, kemungkinan minggu depan sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus hambalang. "Jadi berdoa saja. Minggu depan insyallah kita akan melakukan pemanggilan," katanya.

Dia memastikan tidak ada satu pun tersangka di KPK yang tak dijebloskan ke tahanan. Menurutnya, berdasarkan Standar Operasional Prosedur, seseorang yang ditetakan sebagai tersangka, maka penyelesaian akhirnya  harus dilakukan penahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ingatkan Konvoi Milad FPI tak Ganggu Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler