JAKARTA - Adanya kejanggalan dalam proses tender proyek pengadaan dekomposer cair dan pupuk hayati cair di Kementrian Pertanian (Kementan) terus menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus didorong agar mengungkap kongkalikong proyek tersebut sebagai pintu masuk membongkar mafia pupuk yang selama ini merajalela.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Martin Hutabarat, menyatakan bahwa praktik mafia pupuk tak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga petani dan ketahanan pangan. Karenanya Martin yang juga anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum itu terus mmendesak KPK agar segera mengungkap dugaan penyimpangan proyek pupuk di Kementan.
Menurut Martin, dirinya sejak proses fit and proper test pimpinan KPK periode saat ini sudah mendorong agar KPK juga menggarap praktik korupsi di sektor pertanian. "Saya di Komisi III sudah meminta pada Bambang Bambang Widjojanto agar segera mengusut mafia pupuk di Kementan. Jadi saya tunggu janji dia secepatnya agar bisa membongkarnya," ucap Martin.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan, adanya dugaan penyimpangan tender proyek dekomposer dan pupuk hayati di Kementan senilai Rp 81 miliar itu bisa menjadi momentum bagi KPK untuk menyikat mafia pupuk. Terlebih lagi, ucap Martin, ada dugaan anggota DPR ikut bermain dalam pengaturan pemenang proyek.
"Inilah momentumnya, karena sudah banyak aduan masyarakat soal dugaan penyimpangan di tender pengadaan pupuk hayati dan dekompeser cair yang berisi lima paket itu yang kabarnya melibatkan oknum DPR dan ekskutif,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tender proyek pupuk yang akan dialokasikan untuk enam provinsi di luar Jawa dan sekitar 100 kabupaten/kota yang mengalami degradasi lahan pertanian itu diduga bermasalah. Pemenang tendernya adalah PT Daya Merry Persada (PT DMP).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mensinyalir adanya ketidakberesan dalam proses tender. Diduga, ada politisi di DPR yang ikut bermain dalam proses tender pupuk Kementan.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menyebut PT DMP pernah digunakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, untuk menggarap proyek laboratorium elektronika di Universitas Sriwijaya Palembang.
Bahkan kini FITRA juga menemukan kejanggalan dalam proyek pupuk lainnya di Kementan. Menurut Uchok, terdapat lelang Paket B untuk dekomposer cair pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 yang dimenangkan PT Lestari Cipta Anugerah dan PT Bagus Bintang Perkasa. Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang pada 11 Juni 2012.
Tapi ternyata, Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 yang menjadi dasar lelang tidak menyebut adanya pengadaan dekomposer karena yang disebut hanya tender pupuk organik. Uchok pun menduga ada pelanggaran atas Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 yang selama ini menjadi pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahn.
"Jadi pengadaannya diduga bukan hanya menyalahi Peraturan Mentan, tapi juga menabrak Perpres. Ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Artalyta Mengaku Tak Kenal Anak Buah Hartati Murdaya
Redaktur : Tim Redaksi