BACA JUGA: Menpan Akan Rampingkan Organisasi Pemerintahan
Sidang uji Materiil tersebut mulai digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/3).Tercatat ada tiga norma yang di uji materiilkan oleh Misran
BACA JUGA: Kurang Bukti, Penyidikan Korupsi KBRI Terhenti
Pengajuan permohonan uji materiil itu terkait praktek kefarmasian, utamanya pemberian obat daftar G kepada pasien di Puskesmas yang tak memiliki tenaga dokter seperti di Puskesmas Samoja Kukar.Menurut Misran, sudah 17 tahun dirinya mengabdi pada masyarakat sekitar dan membantu memberian pelayanan pengobatan terhadap pasien termasuk dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya
Namun pada tahun 2009 lalu, Misran justru ditangkap polisi Kutai Kertanegara karena dinilai menyalahi undang-undang dengan memberikan obat daftar G kepada pasiennya
BACA JUGA: Endin Didakwa Terima Suap
Misran pun divonis pengadilan 3 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda Rp 2 JutaMisran sendiri mengaku selama delapan hari berada di tahanan Mapolda Kaltim karena dinilai memberikan obat-obatan daftar G“Tidak ada dokterKalau ada (dokter), tidak mungkin saya lakukan,” terangnya usai sidangSelama ini, menurut Misran, para pasiennya tak pernah mempermasalahkan pemberan obat daftar G seperti antibiotic dan semacamnyaMenurutnya, posisinya sebagai perawat diwilayah yang minim petugas kesehatan seperti itu memang terglong dilematisDi satu sisi dirinya harus menolong pasien, sementara di sisi lain terbentur oleh Undang-Undang“Dinkes memberi wewenang seperti itu sementara Undang-Undang menghantam kitaSaya marah jadinya,” terangnya
Sementara pada persidangan di MK, Majelis Panel Hakim yang diketua oleh Ahmad fadlil Sumadi meminta agar pemohon memperbaiki materi permohonannyaHakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan (wdi)
Pasal di UU Kesehatan yang diuji materiilkan :
Pasal 108 ayat (1)
Prakti kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengambangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 108 ayat (1)
Yang dmaksud dengan”tenaga kesehatan”dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannyaDalah hal tak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan prakti kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 190 ayat (1)
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan / atau tenaga kesehatan yang melakukan praktk atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau apsal 85 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (Duaratusjuta rupiah).(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum ke UKP4, Susno Konsolidasi
Redaktur : Antoni