Hmm.. Bang Uci Ternyata Sering Pesan Properti dari Agung Podomoro

Kamis, 23 Juni 2016 – 23:13 WIB
Tersangka kasus suap reklamasi M Sanusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang, Kamis (23/6) sore. Miarni digarap sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Miarni mengatakan, ditanya seputar aset-aset milik Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. 

Ia mengatakan, Sanusi sempat memesan sejumlah properti yang dibangun Agung Podomoro. Dia mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan dokumen kepada komisi antirasuah. 

BACA JUGA: DPR: Mengabdi Di Negara Sendiri Rumitnya Minta Ampun

"Waktu itu hanya dibuatkan tanda terima saja. Nah tadi dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Miarni di markas KPK, Kamis (23/6). 

Hanya saja Miarni enggan membeber lebih jauh soal unit properti yang dipesan Sanusi. Termasuk di mana lokasi unit tersebut. "Itu tanya ke KPK saja," tegasnya. 

BACA JUGA: Untuk Semua Kepala Daerah, Ada Pesan dari Mendagri

Legal Director, Advocate & Legal Consultant PT APL Herjanto Widjadja Lowardi mengatakan satu unit yang dipesan Sanusi dibatalkan karena adanya tunggakan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, Herjanto juga enggan mengungkap jumlah unit dan lokasi yang dipesan Sanusi. "Itu tanya KPK, tapi salah satunya sudah dibatalkan, karena tunggakan tahun lalu," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Didampingi Senior ke DPR, Tito Buktikan Angkatan Bukan Masalah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut! Fraksi PKB Sumbangkan Gaji Ke-13 untuk Korban Banjir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler