Hmm..Ini Alasan Dewan tak Masukan Izin Reklamasi di Raperda

Kamis, 28 April 2016 – 12:36 WIB
Reklamasi Jakarta Utara. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik untuk kesekian kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelum diperiksa, Taufik menjelaskan soal kontribusi tambahan 15 persen untuk setiap jengkal tanah reklamasi.

Selama ini, hal itu yang selalu diperdebatkan banyak pihak. Menurut dia, kontribusi tambahan 15 persen itu sudah dimasukan ke dalam peraturan gubernur DKI Jakarta. "

BACA JUGA: Parah! Ada 1.848 PNS Hantu di Pemprov DKI

Iya sudah masuk di pergub. Sudah lama  itu," ujar Taufik sebelum diperiksa KPK, Kamis (28/4).

Nah, Taufik menjelaskan, yang menjadi perdebatan dalam pembahasan raperda ialah soal izin pelaksanaan dan izin reklamasi. Sebab, kata Taufik, yang dibahas itu merupakan perda tata ruang, bukan perda izin. Sehingga DPRD tidak mau memasukan soal izin reklamasi di dalam perda.  "Izin itu kan sudah keluar jadi kami tidak mau masukan ke situ (perda) dong," kata politikus Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui sudah mengeluarkan izin reklamasi pada tujuh perusahaan. Yakni,  PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisewa Samudra,  PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Pelindo II.

Selain itu, ada empat pergub yang menunjuk empat pengembang melakukan reklamasi pantai utara Jakarta.

Yakni, Keputusan Gubernur nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan Gubernur nomor 2269 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Kemudian, Keputusan Gubernur nomor 2268 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Serta Keputusan Gubernur nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Hanya saja ketika izin sudah dikeluarkan, raperda reklamasi masih dibahas alias belum disahkan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Oh Saniah, Mengapa Mencoba Bunuh Diri?

BACA JUGA: Endus Kongkalikong di Perjanjian BTO Ancol Beach City

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Pendiri RS Sumber Waras Minta KPK Cekatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler