jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satpol PP Kota Palangka Raya akhirnya mengeluarkan ultimatum keras terkait keberadaan warung esek-esek di Jalan Lingkar Mahir Mahar.
Pemilik warung harus merobohkan lapaknya. Jika pemilik membandel, satpol PP yang akan membongkarnya.
BACA JUGA: Menyingkap Prostitusi Terselubung, Seksi, Tarif Cincay
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan surat teguran terakhir sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
"Semua bangunan di kawasan Mahir Mahar yang disalahgunakan itu melanggar peraturan daerah, baik izin mendirikan bangunan dan perizinan penjualan minuman beralkohol," ungkapnya, Rabu (5/4).
BACA JUGA: ABG 14 Tahun Dijual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang
Hal tu merupakan tindak lanjut penertiban dan penangkapan beberapa WTS serta pria hidung belang belum lama ini.
"Terbukti di sana prostitusi dan menjual minol. Pokoknya tidak ada lagi peringatan-peringatan lagi, habis waktu memperingati hal itu saja. Kami beri waktu bila tidak dirobohkan," tegas mantan Kadis Dukcapil ini.
BACA JUGA: Menguak Tabir Salon Plus-Plus, Tarif Wanitanya Hmmmm..
Baru mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyusun tim agar proses pembongkaran berjalan maksimal.
Tim terdiri dari berbagai instansi, yakni TNI, Polri, Denpom, dan unsur lain.
"Kami tetap melakukan penindakan sesuai intruksi dan aturan berlaku, bila tim sudah tersusun dan batas teguran habis maka akan dilakukan pembongkaran," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga diizinkan membangun warung di daerah itu asal tidak melanggar perda.
"Silakan menjual sembako, asal jangan menjual WTS dan Minol, karena hal itu awal kejahatan," pungkas Baru. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Salon Plus-Plus, Di Dalam Oke, Di Luar Juga Ayo
Redaktur & Reporter : Ragil