jpnn.com - jpnn.com - Ketua Advokasi GNPF-MUI Kapitera Ampera menilai banyak kekeliruan dalam panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir, Rabu (8/2) hari ini. Menurutnya, Bareskrim tidak taat undang-undang dalam melakukan pemanggilan.
"Mungkin bukan kejanggalan. Tapi kekhilafan atau kekeliruan yang terlalu bersemangat sehingga amanah undang-undang terlupakan," kata Bachtiar di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Ogah Memenuhi Panggilan Bareskrim
Kesalahan pertama adalah, Bareskrim melayangkan panggilan terhadap Bachtiar pada Senin (6/2) pukul 23.34 WIB dan diminta hadir pada Rabu (8/2) 10.00 WIB.
Seharusnya, dalam Pasal 227 KUHAP, Bareskrim harus melayangkan surat tiga hari sebelum waktu pemanggilan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Larang Aksi 112!
"Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik apakah ini memenuhi, tidak menyalahi kalau kami datang," kata dia.
Selain itu, dalam surat panggilan tertuang bahwa laporan masyarakat terhadap Bachtiar terjadi pada Selasa (6/2). Namun, di saat yang sama, Bareskrim mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus surat panggilan.
BACA JUGA: Libatkan BPK di Gelar Perkara Korupsi Hibah Pramuka DKI
Menurutnya, ketiga peristiwa hukum ini sangat janggal jika merujuk pada hukum beracara.
"Surat ini juga ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Semua tanggal 6. Laporan polisi orang lapor, langsung penyidikan. Kan harusnya penyelidikan dulu," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Imbau GNPF MUI Serahkan Surat Pemberitahuan Demo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga